Idul Adha 2021

4 Syarat Sah Berkurban di Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Khalid Basalamah

Hari Raya Idul Adha telah tiba pada Selasa (20/7/2021).  Lebaran Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
4 Syarat Sah Berkurban di Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Khalid Basalamah 

3. Dilakukan selepas salat Idul Adha

Penyembelihan hewan kurban dapat dikatakan sah apabila dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Adha.

"Barang siapa yang berkurban sebelum Idul Adha selesai, termasuk khutbahnya, maka tidak dihitung kurban," kata Ustaz Khalid Basalamah.

4. Sebagian daging kurban dibagikan

Sebagian daging hasil penyembelihan hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan.

Barulah sebagiannya lagi boleh dimakan untuk orang yang berkurban.

Selain itu dianjurkan pula untuk membagi daging hewan kurban ke dalam tiga bagian.

Yakni sepertiga untuk dimakan keluarga yang berkurban, kemudian memberi sepertiga kepada tetangga yang miskin, dan menyedekahkan sepertiga lagi kepada orang yang meminta-minta.

SIMAK VIDEONYA:

Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.

Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved