Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Kafe di Cikarang Langgar Peraturan PPKM Darurat, Polisi Lakukan Tindakan Tegas
Polsek Cikarang Timur membubarkan Kafe Navigasi, Ruko Semprung Garden, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi gara-gara kedapatan melayani makanan di tempat
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG UTARA - Polsek Cikarang Timur membubarkan Kafe Navigasi, Ruko Semprung Garden, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi gara-gara kedapatan melayani makanan di tempat saat malam takbiran, Senin (19/7/2021).
Kapolsek Cikarang Timur Kompol J Sitorus mengatakan, kafe tersebut sudah diberikan peringatan beberapa kali oleh petugas karena tidak mematuhi kebijakan PPKM Darurat.
"Kami sebelum sudah melakukan peringatan tetapi tetap tidak diindahkan, semalam kami bersama petugas gabungan melakukan pembubaran dan menutup kafe tersebut," kata Sitorus, Selasa (20/7/2021).
Dia menambahkan, seluruh pelaku usaha harus mematuhi kebijakan PPKM Darurat. Sebab, situasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi masih cukup tinggi sehingga perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Hewan Kurban yang Disembelih di RPH Dharma Jaya Meningkat 30 Persen Pada Iduladha Tahun Ini
Baca juga: Anies Baswedan Serahkan Sapi Limosin Seberat 1,1 Ton ke RPH Dharma Jaya Penggilingan
Baca juga: Ismed Sofyan Pernah Merasakan Pahitnya Gagal Juara Hingga Indahnya Meraih Trofi Bersama Persija
"Karena kafe tersebut menimbulkan kerumunan dengan melayani makan dan minum di tempat, jadi kami bubarkan dan kami tutup," jelasnya.
Sitorus memastikan, pemilik kafe nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar mematuhi kebijakan PPKM Darurat sehingga tidak mengulangi kesalahannya.
"Kami meminta agar seluruh pelaku usaha, mematuhi kebijakan yang ada, jika masih melanggar akan diberikan sanksi tegas," ucapnya.