Idul Adha 2021

Panduan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Ini 3 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban

Berikut tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban, siapa saja? Berikut ulasannya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi Proses pemotongan hewan kurban yang dilakukan di Matraman, Jakarta Timur. Simak kelompok yang berhak menerima daging kurban. 

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved