Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Jokowi Perpanjang PPKM, Wali Kota Bekasi Bingung Tentukan Level di Wilayahnya: Masuk Mana Nih Kita

Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, hanya saja terdapat perbedaan zona level kerawanan sebagai upaya pelonggaran.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (21/7/2021) - Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, hanya saja terdapat perbedaan zona level kerawanan sebagai upaya pelonggaran. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, hanya saja terdapat perbedaan zona level kerawanan sebagai upaya pelonggaran.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya masih memperlajari terlebih dahulu terkait kebijakan PPKM perpanjangan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

TONTON JUGA

Secara garis besar menurut dia, kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli 2021 dengan kebijakan baru tidak jauh berbeda.

"Sebenarnya sama aja, hanya kalau kemarin ada kata-kata darurat, sekarang leveling," kata Rahmat di Stadion Patriot, Rabu (21/7/2021).

Sejauh ini, Kota Bekasi menurut dia belum dapat dikategorikan masuk ke level mana.

Rahmat Effendi mengimbau, seluruh masjid di wilayahnya tidak menggelar salat Iduladha 1442 H secara berjemaah.
Rahmat Effendi  (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Pihaknya, masih akan rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 untuk meramu kebijakan turunan yang akan diterapkan.

"Saya belum bisa nerapin kan baru ada semalam ini (pengumuman kebijakan dari presiden), mau masuk ke (level) mana nih kita," jelasnya.

Baca juga: Kapolrestro Jakarta Timur Rutin Kurban Setiap Iduladha: Daging Dibagi ke Warga di Pelosok Daerah

Baca juga: Doa Ketika Melihat Jenazah, Simak Juga Doa Ketika Dengar Kabar Kematian atau Musibah

Sampai dengan sore ini, pihaknya baru akan memastikan berada di level mana posisi Kota Bekasi saat ini untuk menentukan kebijakan PPKM perpanjangan hingga 25 Juli 2021.

"Saya mau ini dulu sampai dengan sore ini kita ini sekarang dengan posisi mana nih, apakah di level satu, level dua, level tiga, atau level empat," terangnya.

Pemerintah perpanjang PPKM Daurat sampai 25 Juli 2021

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021.

Jokowi menyampaikan perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) dan ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden.

"PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19," katanya.

Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.

Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Namun Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tengah merayakan Dies Natalis 67 Tahun di Hotel Mercure Cikini Jakarta. Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo berpesan kepada GMNI untuk tetap berdiri di depan melawan gerakan radikalisme, merawat kebhinekaan dan toleransi
Presiden Jokowi

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat ini."

Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM yang awalnya direncanakan berakhir hari ini 20 Juli, diundur menjadi 26 Juli 2021.

Baca juga: Masjid Sunan Kalijaga TMII Sembelih Puluhan Hewan Kurban pada Iduladha Tahun Ini

Pihaknya menambahkan jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan mengakhiri kebijakan PPKM Darurat secara bertahap.

Akan dibuka bertahap

Pemerintah resmi melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat akan berlangsung hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/7/2021).

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat itu diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Diketahui, masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berakhir pada Selasa (20/7/2021) hari ini.

Sebelumnya penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: LIVE STREAMING Jokowi Umumkan Perkembangan Nasib PPKM Darurat

Kabar perpanjangan PPKM Darurat ini juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI) Muhadjir Effendy. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya telah memutuskan soal perpanjangan kebijakan tersebut.

"Sudah diputuskan Bapak Presiden, PKKM Darurat dilanjutkan atau diperpanjang hingga akhir Juli 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, Presiden juga menyampaikan perpanjangan ini memang banyak risikonya.

Muhadjir menyampaikan dua poin penting dalam perpanjangan PPKM Darurat.

Termasuk bagaimana supaya seimbang antara meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar-standar PPKM Darurat.

Juga terkait bantuan sosial.

Balgis Amelia, pemilik usaha jasa servis handphone di Mal PGC Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (16/7/2021). Dia mengeluh pemasukannya dari jasa servis handphone merosot sejak berlaku PPKM Darurat. Dia membuka jasa servis ponsel di trotoar buat sementara.
Balgis Amelia, pemilik usaha jasa servis handphone di Mal PGC Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (16/7/2021). Dia mengeluh pemasukannya dari jasa servis handphone merosot sejak berlaku PPKM Darurat. Dia membuka jasa servis ponsel di trotoar buat sementara. (Tribunnews/Ferryal Immanuel)

"Dan bantuan sosial ini juga tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah, oleh negara sendiri, namun juga perlu gotong royong masyarakat," lanjutnya.

"Termasuk masyarakat UGM untuk menyelenggarakan program membantu bagi mereka yang kurang beruntung, bagi mereka yang terdampak kebijakan PPKM Darurat ini."

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk saling membantu, saling bergandengan tangan mengulurkan tangan.

Termasuk sedekah masker bagi masyarakat.

"Karena bagaimanapun bagi masyarakat di bawah masker itu barang yang mahal, tidak mungkin kita semuanya meminta meminta kesadaran melulu tanpa adanya peran kita untuk membantu mereka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved