Info Kuliah

Masih Ada Waktu Daftar KIP Kuliah Kampus Swasta, Cek Sederet Keuntungannya

Jadwal pendaftaran peserta KIP Kuliah untuk Seleksi Mandiri di PTS telah dibuka pada 16 Juni - 31 Oktober 2021.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Freepik
Masih Ada Waktu Daftar KIP Kuliah Kampus Swasta, Cek Sederet Keuntungannya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dibuka untuk lulusan SMA/SMK yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi swasta (PTS).

Dikutip dari laman resminya, KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi. Baik itu SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleks Mandiri di PTN dan juga Seleksi Mandiri di PTS.

Jadwal pendaftaran peserta KIP Kuliah untuk Seleksi Mandiri di PTS telah dibuka pada 16 Juni - 31 Oktober 2021.

Biaya pendidikan KIP Kuliah 2021 telah disesuaikan dengan program studi.

Jika sebelumnya menggunakan rata-rata besaran uang kuliah Rp2,4 juta per semester, kini terbagi menjadi tiga kategori yakni:

Baca juga: 17 Perusahaan Terkenal Buka Magang Lewat Program Kampus Merdeka, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

1. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester

2. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester

3. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp2,4 juta per semester

Adapun bantuan biaya hidup dibagi lima kategori dari sebelumnya Rp700 ribu per bulan, berikut daftarnya:

Baca juga: Syarat Daftar Magang DPR RI untuk Mahasiswa S1, Cek Sederet Fasilitasnya, Bisa Dapat Uang Saku

1. Biaya hidup kluster 1: Rp800 ribu per bulan

2. Biaya hidup kluster 2: Rp950 ribu per bulan

3. Biaya hidup kluster 3: Rp1,1 juta per bulan

4. Biaya hidup kluster 4: Rp1,25 juta per bulan

5. Biaya hidup kluster 5: p1,4 juta per bulan

Baca juga: Program Magang BUMN Inalum Dibuka untuk Mahasiswa D3 dan S1, Catat Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Untuk mendaftar KIP Kuliah kampus swasta, berikut sederet dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar:

1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid dan sesuai data yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek.

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 telah dibuka.
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 telah dibuka. (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Baca juga: Aturan Lengkap Ujian Jalur Mandiri IPB 2021, Cermati Baik-baik Agar Kamu Tak Gagal Sebelum Tes

Syarat Penerima KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. -

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTS.

4. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Baca juga: CATAT! Ini Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1) Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau

2) Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau

3) Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau

5) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

Baca juga: Cara Daftar KJP Plus dan Bantuan Khusus Fakir Miskin di DKI Jakarta, Catat Syarat Lengkapnya

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved