Resmi, Mendagri Angkat Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengangkat Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengangkat Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dengan masa jabatan paling lama satu tahun.
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021, tertanggal 21 Juli 2021.
Dalam Kepemen disebutkan, Dani Ramdan merupakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat.
"Mengangkat saudara: Dr Dani Ramdan, MT, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai Bupati sesuai perundang-undangan," bunyi diktum kesatu Kepmen Dalam Negeri.
Baca juga: Rahmat Effendi Tak Yakin Kota Bekasi Dikategorikan PPKM Level 4
Pada diktum kedua, penjabat Bupati memiliki wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; melaksanakan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri;
Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangi peraturan daerah setelah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri; Melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Lalu pada diktum ketiga, Penjabat Bupati Bekasi melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Berita Soal Vaksin Palsu Tahun 2016 di Bekasi Viral Jadi Bahan Hoaks
Diktum keempat, selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat).
Selanjutnya pada diktum kelima, masa jabatan penjabat Bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Diktum keenam, Kepmen berlaku pada tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dari informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, pelantikan nantinya akan dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam waktu dekat.
Baca juga: Warga Kota Bekasi Penerima BST PPKM Darurat Rp600 Ribu Sebanyak 167.971 Keluarga
Adapun Kabupaten Bekasi belum lama ini kehilangan mendiang Bupati Eka Supria Atmaja, ia meninggal dunia akibat Covid-19.
Pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 21.30 WIB, pria berusia 48 tahun itu menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua Tangerang.
Eka Sejak ditetapkan sebagai Bupati definitif, mengganti bupati terdahulu yang terjerat kasus suap Meikarta Neneng Hasanah Yanis tidak memiliki wakil.
Praktis, kepergian Eka membuat Kabupaten Bekasi kekosongan pemimpin. Hal ini membuat Menteri Dalam Negeri menunjukkan Pj Bupati Bekasi untuk melanjutkan roda pemerintahan.