Antisipasi Virus Corona di DKI

Bukan Anies, Terungkap Sosok yang Mengusulkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes di DKI

Sosok yang menginisiasi penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota ternyata bukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Ilustrasi Sosok yang menginisiasi penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota ternyata bukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Terungkap, sosok yang menginisiasi penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota ternyata bukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sosok tersebut ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang ternyata sudah mengusulkan sanksi pidana sejak Januari 2021 lalu.

Hal ini terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta yang membahas perubahan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian yang hadir dalam rapat itu bilang, usulan merevisi Perda Covid-19 sudah disampaikan ke Anies beberapa kali.

"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ucapnya, Kamis (22/7/2021).

Adi menjelaskan, usulan itu diberikan Fadil lantaran menilai warga Jakarta sulit menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Percepat Vaksinasi Covid-19, Polsek Metro Gambir bakal Datangi Pemukiman Warga

Namun, di sisi lain ada keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga pengawasan yang dilakukan tak bisa maksimal.

"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," ujarnya.

Terlebih, penularan Covid-19 makin meluas dengan penambahan kasus harian bisa mencapai 12.000 hingga 14.000 per hari.

Belum lagi jumlah pemakaman dengan protokol Covid-19 yang terus meroket hingga menembus angka 400 jenazah dalam sehari.

"Karena itulah semakin kuat dorongan kami kepada pemerintah provinsi untuk menyempurnakan Perda ini," kata Adi.

Berkaca dari daerah lain, Fadil pun menilai, DKI perlu ada sanksi pidana yang diterapkan guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.

Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan bisa ditumbuhkan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aturan Wajib Tes Bebas Covid dan Vaksin Naik Transportasi Umum

"Bapak Kapolda dalam hal ini memandang di samping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan," tuturnya.

"Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengutak-atik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19.

Dalam draf perubahan yang diterima TribunJakarta.com, ada dua pasal yang mau disisipkan Anies dalam Perda tersebut, yaitu Pasal 32A dan 32B.

Adapun Pasal 32A berisi tentang sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Dalam Pasal 32A ayat 1 draf perubahan itu, Pemprov DKI menambahkan sanksi pidana bagi pelanggar aturan protokol kesehatan.

Kini, masyarakat yang ketahuan tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah bisa dipenjara selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," bunyi aturan dalam draf itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Usul Revisi Perda, Anies Tak Main-main Jerat Pidana Masyarakat yang Tak Taat Protokol Kesehatan

Kemudian, sanksi kurungan juga bakal diterapkan bagi tempat usaha hingga perkantoran yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan.

Selain kurungan tiga bulan, denda maksimal Rp 50 juta juga bakal diberikan kepada tempat usaha hingga perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 32A ayat 2.

Baca juga: Perhatian, Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Bisa Kena Tindakan Pidana Ringan

Draf perubahan Perda Nomor 2/2020 ini pun baru saja diserahkan Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD DKI.

Penyerahan draf tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dihelat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved