Kasus Penganiayaan Ojol kepada Kakek 72 Tahun di Polres Jaktim Akan Dilaporkan Keluarga ke Polda
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Husni mengalami luka memar di bagian rahang dan dada itu sudah dilaporkan
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pengemudi ojek online (Ojol) terhadap Husni Madjid (72) di Satreskrim Polrestro Jakarta Timur belum ada perkembangan.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Husni mengalami luka memar di bagian rahang dan dada itu sudah dilaporkan sejak hari kejadian pada Senin (5/7/2021) siang.
Anak Husni, Iswan mengatakan hingga kini pihak keluarga belum menerima informasi dari Satreskrim Polrestro Jakarta Timur perihal penetapan pelaku jadi tersangka.
"Belum ditetapkan jadi tersangka. Padahal sudah ada dua alat bukti, hasil visum orangtua saya di RS Polri Kramat Jati dan keterangan saksi saat kejadian," kata Iswan saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Ini Tampang Mardani Oknum Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Pemilik Warkop di Gowa
Pihak keluarga sudah berupaya menanyakan kelanjutan penyelidikan ke jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur perihal alasan belum adanya gelar perkara penetapan sebagai tersangka.
Tapi hingga kini yang pelaku yang merupakan seorang pria berusia sekitar 40 tahun dan jadi terlapor atas pasal 352 dan, atau 351 KUHP tentang Penganiayaan urung ditetapkan jadi tersangka.
"Makanya rencananya saya mau buat laporan baru ke Polda (Metro Jaya). Karena sudah mau satu bulan lewat bikin laporan di Polres Jakarta Timur tapi pelaku enggak jadi tersangka dan ditahan," ujarnya.
Baca juga: Rebutan Pacar Berujung Penganiayaan, Gadis ABG Dikeroyok 7 Wanita Hingga Alami Ini
Iswan menuturkan sejak melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa ayahnya jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur tidak menahan pelaku, hanya sepeda motor pelaku saja.
"Kita sedang mencari bukti tambahan untuk membuat laporan ke Polda (Metro Jaya)," tuturnya.
TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi kelanjutan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Madjid kepada Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.
Tapi hingga berita ditulis upaya konfirmasi dilakukan kepada orang nomor satu di Polrestro Jakarta Timur urung membuahkan hasil.
Penganiayaan terhadap Husni pada Selasa (5/7/2021) berawal kala dia hendak mengeluarkan mobil dari garasi rumah di Jalan Madrasah, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara
Iswan mengatakan kala sang ayah hendak mengeluarkan mobil hendak menuju Hotel Borobudur, Jakarta Pusat mengikuti vaksinasi massal Covid-19. Pelaku dari bagian belakang.
"Dia (pelaku) sempat klakson-klakson terus. Mungkin buru-buru atau enggak sabar, karena memang jalan gang cuman muat satu mobil. Jadi harus antre," kata Iswan di Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021).
Namun saat mobil yang dikemudikan Husni keluar Jalan Madrasah pelaku yang merupakan seorang pria berusia sekitar 30 tahun menyalip dari lajur kanan lalu memukul kaca bagian kemudi.
Baca juga: Diduga Tagih Uang Bisnis Narkoba ke Napi, Oknum WNA Jadi Korban Penganiayaan di Lapas Sekayu
Husni pun menghentikan laju kendaraan dan keluar dengan maksud menanyakan alasan pelaku, nahas bukannya mendapat permintaan maaf dia justru mengalami penganiayaan.
"Bokap nanya 'kenapa kok kamu mukul mobil?'. Tapi tiba-tiba pelaku turun dari motor lalu mukul bagian rahang dan mulut bokap, terus dada bokap juga ditendang. Setelahnya pelaku ini mau kabur," ujarnya.
Iswan menuturkan ibu yang saat kejadian berada di lokasi lalu berteriak meminta tolong ke adik iparnya yang sedang menginap dan warga sekitar yang bergegas mendatangi lokasi.
Pelaku sempat diamankan di Pos keamanan RW setempat sebelum digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur bersamaan dengan Husni membuat laporan penganiayaan ke bagian SPKT.