Antisipasi Virus Corona di DKI

Usul Revisi Perda, Anies Tak Main-main Jerat Pidana Masyarakat yang Tak Taat Protokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdiri paling depan menindak setiap pelanggar yang tidak patuh peraturan protokol kesehatan

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melepas 16 mobil vaksinasi keliling di halaman Balai Kita Jakarta, Kamis (8/7/2021). 

Dengan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat, diharapkan warga bisa taat prokes dan penularan Covid-9 bisa segera dikendalikan.

"Adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19, menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak," tuturnya.

Berikut isi lengkap draf usulan Perda Penanganan Covid-19 yang diusulkan Anies Baswedan:

Pasal 32A 

(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

Segel kantor hingga pecat anak buah

Mulai menyegel kantor sampai mencopot anak buahnya sendiri.

Anies Baswedan dibuat geram saat melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang ada di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.

Pasalnya, ada salah satu perusahaan yang memaksa karyawannya yang tengah hamil untuk masuk kerja.

Hal ini dibagikan Anies lewat unggahannya di akun instagram miliknya (@aniesbaswedan).

"Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi manager human resourcesnya," ucapnya, Selasa (6/7/2021).

Orang nomor satu di DKI ini makin geram setelah mengetahui bahwa manajer HRD di perusahaan itu merupakan seorang wanita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved