Antisipasi Virus Corona di DKI
Ditolak Banyak Fraksi DPRD, Upaya Anies Jerat Pidana Warga Tak Taat Prokes Temui Jalan Terjal
Upaya Pemprov DKI menyelipkan pasal pidana dalam draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19 menemui ganjalan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Wibi pun menyarankan Gubernur Anies melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengatasi pelanggar protokol kesehatan.
Terlebih, banyak masyarakat yang kini justru terhimpit masalah ekonomi imbas serangkaian pembatasan yang dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Target 100 Hari Kerja Dani Ramdan Usai Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Bekasi
"Ini yang menjadi pemikiran saya dan batin saya sedikit agak menolak untuk bisa menerima itu di tengah kondisi seperti ini," kata dia.
Untuk itu, ia meminta Gubernur Anies Baswedan menimbang ulang usulan menyelipkan pasal pidana bagi pelanggar prokes pada draf perubahan Perda Nomor 2/2020.
Wibi juga meminta Anies mengkaji dampak sosial yang mungkin terjadi bila pasal pidana terapkan.
"Ini harus kita kaji lebih dalam, bagaimana sosio culture kita pada saat ini, apakah tepat kita membahas ini pada saat kondisi saat ini," tuturnya.
"Atau memang ada hal lain yang persuasif yang bisa kita kedepankan, yang sesuai dengan arahan presiden," tambahnya menjelaskan.
TONTON JUGA
Penolakan juga datang dari Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Agustina Hermanto alias Tina Toon.
"Pendekatan pidana, denda, saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis," ucapnya, Kamis (22/7/2021).
Kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020 lalu disebut Tina, telah membuat masyarakat kesulitan mencari nafkah.
Sebab, beragam pembatasan aktivitas diterapkan pemerintah demi menekan laju penularan Covid-19.
Baca juga: Bisa Dicoba! Ini Cara Mudah Konsumsi Bawang Putih Setiap Pagi, Bantu Atasi Batuk dan Pilek
"Saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan. Mohon dikaji kembali," ujarnya.
Untuk itu, mantan penyanyi cilik menyarankan agar Pemprov DKI memberikan sanksi dengan lebih humanis.
Contohnya dengan menambah durasi sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan yang dinilainya lebih efektif memberikan efek jera.