Ingat Kasus Pria Aniaya Perawat di Palembang? Dituntut 2 Tahun Bui,Ini Hal Meringankan & Memberatkan
Masih ingat kasus pria menganiaya perawat RS Siloam? Jason Cakrawinata (38) menerima tuntutan jaksa dalam sidang di PN Palembang, Kamis (22/7/2021).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Masih ingat kasus pria menganiaya perawat RS Siloam?
Terdakwa bernama Jason Cakrawinata (38) itu menerima tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/7/2021).
Jason dituntut hukuman dua tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Jason terhadap perawat berinisial CRS (28) sempat viral di media sosial.
Baca juga: Kasus Penganiayaan RS Siloam Palembang Timbulkan Korban Baru, Satpam yang Berada di Lokasi Dipecat
JPU mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam pembacaan tuntutannya.
"Menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi SH, saat membacakan tuntutan melalui virtual dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH.
JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit akibat luka penganiayaan.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," katanya.
Baca juga: Komentari Perawat RS Siloam Korban Penganiayaan, Selebgram Ratu Entok DIkabarkan Diamankan Polisi
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan satu minggu bagi Jason dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Jason sendiri menyaksikan jalannya persidangan secara virtual dari ruang tahanan.
"Maka dengan ini sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa," kata hakim Edi seraya mengetok palu pertanda sidang dilanjutkan pekan depan.
Respon PPNI Sumsel
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel, Subhan Haikal menyambut positif tuntutan dua tahun penjara yang diajukan JPU Kejari Palembang terhadap penganiaya perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya berinisial CRS (28).
Sebelumnya, Jason Tjakrawinata (38), dinilai JPU telah memenuhi unsur-unsur pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan atas perbuatannya terhadap korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jt-aniaya-perawat-rs-siloam-sriwijaya-palembang-kamis-1542021.jpg)