Virus Corona di Indonesia
Oknum Pembuat PCR Palsu di Bandara Halim Bukan Pegawainya, Citilink Dukung Polisi Jerat Hukum Pelaku
Atas hal ini pihak Citilink mengecam keras tindakan tersebut dan menyerahkan proses penyidikan kepada aparat hukum, yakni Polrestro Jakarta Timur.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - PT Citilink Indonesia pastikan pelaku sindikat pembuat surat PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur bukan pegawainya.
Pada Kamis (23/7/2021), jajaran Polrestro Jakarta Timur berhasil membongkar sindikat pembuat surat PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma.
Sekiranya ada lima pelaku diamankan, di mana dua diantaranya merupakan penumpang pesawat Citilink.
Dalam modusnya, tiga pelaku yakni Deny Irawansyah (32), MHD Ravi Batubara (48), Mochammad Gilang (28) menawarkan tes PCR palsu untuk penumpang pesawat tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan lebih dulu.
Terkait hal tersebut, pihak Citilink membeberkan klarifikasinya.
"Dapat disampaikan bahwa oknum yang merupakan tersangka dalam sindikat pemalsuan dokumen tersebut bukan pegawai Citilink, melainkan staff pihak penyedia jasa layanan ground staff bandara yang bekerja untuk Citilink," kata VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sindikat Pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Halim Perdanakusuma Diduga Libatkan Pihak Maskapai
Baca juga: Polisi Amankan 5 Pelaku Pembuat Surat PCR Palsu, 8 Penumpang Lolos Terbang dari Bandara Halim
Atas hal ini pihak Citilink mengecam keras tindakan tersebut dan menyerahkan proses penyidikan kepada aparat hukum, yakni Polrestro Jakarta Timur.
Sementara untuk yang bersangkutan telah dinon aktifkan statusnya oleh pihak Citilink.
"Citilink menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang atas tindak lanjut penangkapan oknum yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen hasil tes Covid-19 guna dilakukan pengusutan dan penanganan lebih lanjut," tandasnya.
Untuk diketahui, jajaran Polrestro Jakarta Timur berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam sindikit pembuatan surat PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (21/7/2021).
Dari lima pelaku, dua diantaranya merupakan penumpang pesawat yang telah menggunakan jasa pelaku dengan tarif sebesar Rp 650 ribu.
Selain itu, sindikat ini telah beroperasi selama satu minggu dan berhasil menerbitkan 11 surat tes PCR palsu dengan nama klinik yakni Medilab.
Baca juga: Pakai Hasil PCR Istri, Penumpang Positif Covid-19 Terbang dari Halim ke Ternate, Begini Modusnya
Dari 11 surat tes PCR yang diterbitkan, delapan diantaranya berhasil membawa penumpang pesawat terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju kota tujuan. Sementara tiga sisanya dicancle (dibatalkan).
Berikut lima pelaku yang diamankan beserta perannya:
Deny Irawansyah (32), berperan sebagai orang yang menerima dan mencetak soft copy surat keterangan hasil swab PCR palsu.
MHD Ravi Batubara (48), berperan untuk mencari orang yang memerlukan surat swab PCR tanpa melalui proses mekanisme pemeriksaan.
Mochammad Gilang (28), berperan sebagai orang yang memiliki soft copy dan membuat surat keterangan hasil swab PCR palsu.
Dedi Doles Silalahi (33), berperan sebagai pemesan surat PCR palsu dan menggunakannya.
Kunci Alam (39), berperan sebagai pemesan surat PCR palsu dan menggunakannya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit monitor, CPU, printer, keyboard, sejumlah handphone, hasil PCR palsu dengan keterangan dari Medilab serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
"Selanjutnya, terhadap tersangka akan kita dalami ada atau tidak kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas dan tentunya terhadap tersangka kita sangkakan pasal 263 KUHP, 268 KUHP, 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018," ucap Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan.
"Baik tentang wabah penyakit menular maupun pidana umum dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara, empat tahun, dan sanksi kurungan satu tahun penjara," tandasnya. (*)