Cerita Kriminal

Panggil Gadis ke Rumah, Pria 38 Tahun Ini Tiga Kali Rudapaksa Korban Iming-iming Rp 5 Ribu

Seorang pria bernama Usman (38) merudapaksa gadis ABG dengan iming-iming Rp 5000 di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Begini kronologinya.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. Seorang pria bernama Usman (38) merudapaksa gadis ABG dengan iming-iming Rp 5000 di Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria bernama Usman (38) merudapaksa gadis ABG dengan iming-iming Rp 5000 di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Peristiwa pria rudapaksa gadis ABG itu terjadi pada 24 Maret 2021.

Saat itu, Usman memanggil gadis ABG itu datang ke rumahnya.

Lalu saat gadis ABG itu masuk ke rumah, korban dirudapaksa Usman.

"Selama Maret 2021, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5000 kepada korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: Kenal Lewat Facebook, Pria 23 Tahun di Tangerang Tega Rudapaksa Gadis 14 Tahun Sampai Hamil

Lalu, orangtua gadis ABG itu curiga melihat perilaku anaknya berubah.

Setelah ditanyai, korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Akibat kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," tutur Dahlan, Rabu (21/07/2021).

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Dahlan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan itu petugas Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pada Senin (19/7/2021) kemarin, petugas berhasil mengamankan pelaku setelah adanya informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar Baru," tuturnya.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Oknum Guru Pesantren Rudapaksa 4 Santriwati, Pas Ditangkap Ngakunya Begini

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun," tegas Dahlan.

Peristiwa Serupa

Gadis ABG Dirudapaksa Ratusan Kali oleh Ayah Tiri

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

Sungguh pilu penderitaan yang dialami seorang anak di Tambora, Jakarta Barat berusia 14 tahun yang sudah ratusan kali dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Total, korban berinisial STA (14) sudah selama tiga tahun terakhir ini hidup dalam derita.

Dia menjadi korban pelampiasan nafsu sang ayah tiri yang tinggal bersamanya.

Korban memang saat ini tinggal bersama ibu kandungnya SM dan ayah tiirnya AS (49) di sebuah rumah petak di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Disitulah, dia sudah ratusan kali dirudapaksa oleh sang ayah tiri.

Bahkan, tak sedikit aksi rudapaksa itu dialami korban meski dia tidur dekat dengan sang ibu kandung.

Baca juga: Sudah Punya Istri dan 2 Anak, Pria Ini Akui Spontan Rudapaksa 5 Bocah Perempuan: Ketemunya di Jalan

Namun yang membuat korban semakin ironis yakni ketika sang ibu kandungnya malah tak percaya dengan pengakuannya yang dirudapaksa oleh sang ayah tiri.

Korban pun akhirnya memilih bercerita ke ayah kandungnya karena sudah tak kuat menahan penderitaannya.

Akhirnya kasus ini terungkap dan pelaku AS berhasil dibekuk pada Jumat (16/7/2021).

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menerangkan, AS mengakui telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak tahun 2018 lalu.

Saat itu STA masih berusia 12 tahun.

Selama tiga tahun itu, AS mencabuli STA di dua lokasi kontrakan yakni pertama di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.

Kemudian kedua di kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Antara pelaku bersama istrinya dan korban memang kerap tidur bersama di ruangan yang sama karena keterbatasan tempat tinggal mereka.

Dari sanalah pelaku mulai tergoda dengan tubuh anak tirinya yang masih di bawah umur itu.

Hampir setiap malam, AS ternyata mencabuli STA tanpa diketahui istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Pelaku sering beraksi pada malam hari saat sang istri sudah terlelap tidur.

"Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban sampai seminggu dua sampai tiga kali.

Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali," kata Bismo saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (19/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa atas perbuatannya AS dijatuhi hukuman Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dimana ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

"Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana," tutur Joko.

Tak Dipercaya Ibu Kandung

Sebelum kasus yang dialaminya terungkap, STA sempat tidak dipercaya ibu kandungnya saat mengadukan perilaku bejat sang ayah tiri.

SM tidak mempercayai anak kandungnya dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Lantas, STA melaporkan hal itu kepada gurunya di sekolah.

Setelah itu, sekolah memanggil ibu korban untuk klarifikasi.

Namun, ibu korban tetap tidak mempercayainya.

"Tapi ibunya tidak percaya hingga akhirnya korban bercerita kepada bapak kandungnya dan melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat," kata Bismo.

STA memang tak langsung bercerita meski sudah berulang kali dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Hal itu karena dia diancam oleh pelaku bahwa ibu kandungnya akan disakiti bila korban berani menceritakan apa yang dialaminya ke orang lain.

Melihat ibunya yang tak juga percaya, STA kemudian mengadu ke ayah kandungnya.

Berang anaknya dirudapaksa oleh aah tiri, ayah kandung korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun hasil visum menunjukkan korban STA mengalami kekerasan seksual.

Ada luka fisik pada bagian alat vital korban atas perlakuan ayah tirinya selama tiga tahun.

Saat ini, STA juga tengah melakukan pemulihan fisik dan psikis didampingi Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA 38 Tahun Cabuli Remaja Putri Berusia 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 5000, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved