Cerita Kriminal
Oknum Guru Pesantren Rudapaksa 4 Santriwati, Pas Ditangkap Ngakunya Begini
Bukannya memberikan ilmu dan contoh yang baik, seorang guru di pondok pesantren malah nekat merudapaksa santriwatinya.
TRIBUNJAKARTA.COM, PRINGSEWU - Bukannya memberikan ilmu dan contoh yang baik, seorang guru di pondok pesantren malah nekat merudapaksa santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, bukan hanya satu santriwati saja yang jadi korbannya, melainkan ada empat santriwati.
Hal itu dilakukan oleh seorang oknum bejat berinisial SF (35),
Dia adalah oknum guru di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kini, sang oknum guru cabul itu telah meringkuk di penjara.
Dalam pengakuannya, SF yang telah mengenakan kaus tahanan dan tangan diborgol berkata dirinya sangat menyesali perbuatannya.
Baca juga: Pulang dari Pesantren, Anak di Bawah Umur Diduga Disekap Anggota DPRD dan Dilecehkan Oknum Kades
Namun, dia berdalih tak mengetahui mengapa bisa tertarik dan melakukan aksi bejatnya kepada para santriwatinya sendiri.
"Sangat (menyesal), Bu," ujar SF kepada penyidik perempuan Polsek Pagelaran, Selasa (13/7/2021).
SF sebenarnya sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak.
Namun dia malah tega merudapaksa empat santriwatinya.
Baca juga: Seimbangkan Budaya dan Agama, Pesan Eks Menteri Penerangan Orde Baru Harmoko di Pesantrennya
Baca juga: Ria Ricis Transfer Ratusan Juta ke Pesantren, Ori Vitrio: Ini Hanya Sebagian Kecil dari Sedekahnya
Baca juga: Oknum Guru Pesantren Dua Tahun Cabuli Santri, Dilakukan Berulang Kali Termasuk di Ruangan Kiai
Keempat korban sang oknum guru cabul masih di bawah umur, yakni RU (15), UN (14), RH (14), dan JD (15).
Perbuatannya asusila itu dilakukan SF dalam kurun enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2021.
Yang lebih parahnya, sang oknum guru itu melakukan perbuatan bejatnya ini di lingkungan ponpes.
Mulai dari ruang kelas, pondok santri, dan rumah pelaku yang berada di area ponpes.
Kini, sang oknum guru itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagelaran.
