Cerita Kriminal
Oknum Guru Pesantren Rudapaksa 4 Santriwati, Pas Ditangkap Ngakunya Begini
Bukannya memberikan ilmu dan contoh yang baik, seorang guru di pondok pesantren malah nekat merudapaksa santriwatinya.
SF dijerat pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengatakan, SF diamankan polisi pada Kamis (8/7/2021) tengah malam.
"Kami amankan seorang oknum guru tersebut dari salah satu ponpes lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya," ujar Safri.
Kasus Serupa;
Cabulnya oknum guru pesantren terhadap santrinya sendiri baru terungkap setelah dua tahun berjalan.
Ironisnya, pelaku yang seharusnya memberikan contoh baik ini malah tak mengenal tempat untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Terhitung di sejumlah area pondok pesantren (ponpes) telah jadi tempat sang oknum guru mencabuli santrinya.
Tak terkecuali di ruangan kiai yang tak luput dijadikan tempatnya memuaskan hasrat.
Perbuatan bejat itu dilakukan MFA (27) seorang pria yang mengajar di sebuah pesantren di wilayah Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Aksi bejat pelaku kepada santrinya yang masih berusia 15 tahun terbongkar setelah dua santri lain melihat perbuatan bejat tersebut.

Keduanya kemudian melapor ke keluarga korban yang langsung menindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
Kini, pelaku MFA telah dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tubaba.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba,dibekuk pada Senin 31 Mei 2021 sekira 03.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tak lama setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Andre, Selasa (1/6/2021).
Kasatreskrim mengatakan, perbuatan asusila tersangka terhadap Bunga yang merupakan santrinya di ponpes tersebut telah berlangsung selama dua tahun atau sejak 2019 silam.