Roy Suryo Cs Tersangka
Kasus Ijazah Jokowi, Ketum Pro Gibran Sindir Keras Prof Jimly-Mahfud MD: Banyak Libur, Sebut Kerdil
Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo sindir keras kepada dua Mantan Ketua MK Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie terkait perkara ijazah Jokowi.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Fakta Singkat:
- Firdaus Oiwobo menyindir Mahfud MD dan Prof Jimly.
- Firdaus Oiwobo menilai pembahasan soal asli atau palsu ijazah Jokowi menunjukkan kurang pahamnya Mahfud MD dan Prof Jimly terhadap prinsip hukum tata negara
- Mahfud MD menilai Roy Suryo Cs tak bisa diadili sebelum ijazah Jokowi dibuktikan lewat pengadilan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memberikan sindiran keras kepada dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie.
Hal itu terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sindiran yang dilontarkan Firdaus Oiwobo mulai dari kebanyakan liburan hingga menyebut nalar hukum kedua pakar itu kerdil.
Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie itu menilai bahwa keaslian ijazah Jokowi perlu dibuktikan terlebih dahulu sebelum menyeret Roy Suryo Cs ke ranah hukum.
Menurut Firdaus Oiwobo, pembahasan soal asli atau palsu ijazah sang presiden justru menunjukkan kurang pahamnya Mahfud MD dan Prof Jimly terhadap prinsip hukum tata negara.
"Yah, kalau balik lagi begitu (pertanyakan asli atau palsu) berarti kita enggak sekolah dong semua. Sama aja yang gua analogikan kayak Pak Mahfud dan Pak Jimly tadi. Pak Jimly ini kebanyakan liburan jadi kurang baca buku, jangan lagi-lagi, tanya soal ijazah," kata Firdaus seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang pada Minggu (16/11/2025).
Ia meminta agar isu keabsahan ijazah dihentikan karena bukan lagi menjadi ranah perdebatan hukum.
Ia menegaskan seorang presiden memiliki kekebalan (imunitas) yang sudah diatur di dalam undang-undang sehingga tidak bisa dipidana dalam konteks tersebut.
Banyak Dibaca:
"Yang dibahas itu tentang imunitas seorang presiden yang sudah dituangkan dalam undang-undang. Seorang pejabat publik imunitasnya sudah dituangkan, dan dia sudah diberikan kekuatan hukum di situ. Jadi, kalau Pak Mahfud MD membahas lagi masalahnya ijazahnya asli atau palsu itu dulu, berarti dia enggak ngerti hukum tata negara," jelasnya.
Firdaus juga menilai bahwa Mahfud MD dan Profesor Jimly seakan menyamakan posisi presiden dengan warga biasa ketika menilai perlu atau tidaknya pembuktian ijazah.
"Jadi kalau kita bahas lagi, seakan-akan menyamakan presidennya seperti orang biasa dong. Yang menjadi presiden dan wakil presiden luar biasa karena undang-undang yang diciptakan. Mau bener mau salah presiden, jangan lo pidanain, karena undang-undangnya udah ada," pungkasnya.
Disebut Kerdil
Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs.
"Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu," katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025).
Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/SINDIRAN-KETUM-PRO-GIBRAN-Ketua-Umum-Pro-Gibran-Firdaus-Oiwobo.jpg)