Roy Suryo Cs Tersangka

Kasus Ijazah Jokowi, Ketum Pro Gibran Sindir Keras Prof Jimly-Mahfud MD: Banyak Libur, Sebut Kerdil

Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo sindir keras kepada dua Mantan Ketua MK Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie terkait perkara ijazah Jokowi.

|
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SINDIRAN KETUM PRO GIBRAN - Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memberikan sindiran keras kepada dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie. Hal itu terkait perkara ijazah Jokowi. 

"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.

Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved