Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Pendukungnya Bawa Fotocopy Ijazah Sindir Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi, Kamis (13/11/2025).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ROY SURYO CS DIPERIKSA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya akan diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Didampingi tim kuasa hukumnya, mereka tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB.

Puluhan simpatisan Roy Suryo Cs juga hadir memberikan dukungan di Polda Metro Jaya. Mayoritas pendukungnya merupakan emak-emak.

Mereka membawa spanduk yang berisi tulisan "Ini ijazahku, mana ijazahmu Jokowi?".

Tak hanya itu, para pendukung Roy Suryo Cs juga membawa fotocopy ijazah.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

ROY SURYO CS DIPERIKSA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
ROY SURYO CS DIPERIKSA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved