Roy Suryo Cs Tersangka

Pasca-Wajib Lapor, Dokter Tifa Tuangkan Refleksi 'Jokowi Sudah Selesai': Hentikan Proses Hukum

dr Tifa tuangkan refleksi Jokowi Sudah Selesai pascawajib lapor hari ke-1 di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025). Ia minta proses hukum dihentikan.

Akun X Dokter Tifa
REFLEKSI DOKTER TIFA - dokter Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa menuangkan catatan pascawajib lapor hari ke-1 serta hari ke-5 setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Refleksi itu dituangkan dokter Tifa dengan tulisan berjudul 'JOKOWI SUDAH SELESAI', Selasa (18/11/2025). 

 

Fakta Singkat:
  • dr. Tifa merilis refleksi pascawajib lapor
  • Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa mengajukan empat ahli serta dua saksi meringankan
  • Polda Metro Jaya tidak menahan ketiganya
 

 


TRIBUNJAKARTA.COM - dokter Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa menuangkan refleksi pascawajib lapor hari ke-1 serta hari ke-5 setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dokter Tifa bersama Pakar Telematika Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Ketiganya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Refleksi itu dituangkan dokter Tifa dengan tulisan berjudul 'JOKOWI SUDAH SELESAI'

1. Dari perspektif akademik, penelitian saya mengenai dinamika persepsi publik terkait ijazah dan perilaku politik Jokowi telah selesai dan sudah dituangkan secara utuh dalam buku Jokowi's White Paper (JWP). 
Dengan demikian, bagi saya isu ini telah mencapai terminal akademiknya. Apa yang dipaparkan dalam buku itu merupakan rangkuman analisis ilmiah, bukan sebuah kampanye politik ataupun tindakan hukum. Ini murni kajian akademis yang berdiri di atas metodologi keilmuan.

2. Saya menegaskan bahwa seluruh kegiatan saya dalam isu ini adalah bagian dari proses intelektual: pengumpulan data, pembacaan perilaku, analisis sosial, dan interpretasi ilmiah dalam ranah Ilmu Epidemiologi Perilaku & Neuropolitika.

Meski perdebatan publik kadang bergeser ke ranah politik atau hukum, posisi saya sejak awal tetap sama: ini adalah peristiwa akademik, bukan peristiwa politik. Karena penelitiannya telah selesai, maka tidak relevan lagi jika ada upaya untuk menyeret aktivitas ilmiah ini menjadi masalah hukum. 

3. Dengan selesainya kerja penelitian tersebut, saya memandang bahwa langkah-langkah hukum yang menetapkan saya dan rekan-rekan sebagai tersangka tidak memiliki dasar objektifnya. Penelitian akademik bukanlah tindak pidana, dan tidak dapat diperlakukan sebagai delik. 
Oleh sebab itu, saya meminta secara tegas namun elegan agar proses hukum terhadap kami dihentikan. Biarkan ruang akademik bekerja sebagaimana mestinya, tanpa tekanan dan tanpa kriminalisasi terhadap upaya pencarian kebenaran ilmiah.

 

Banyak Dibaca:

Ajukan Ahli Meringankan

Di sisi lain, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa mengajukan saksi meringankan.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan empat ahli dan dua orang saksi.

Keempatnya terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Para ahli ini berasal dari berbagai universitas.

"Ahli bahasa atau Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari UPI Bandung, ahli Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli Pidana Universitas Trisaksi Dr Azmi Syahputra, dan ahli IT Prof Henri Subiakto dari Unair," kata Khozinudin, Selasa (18/11/2025).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved