Roy Suryo Cs Tersangka

Pasca-Wajib Lapor, Dokter Tifa Tuangkan Refleksi 'Jokowi Sudah Selesai': Hentikan Proses Hukum

dr Tifa tuangkan refleksi Jokowi Sudah Selesai pascawajib lapor hari ke-1 di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025). Ia minta proses hukum dihentikan.

Akun X Dokter Tifa
REFLEKSI DOKTER TIFA - dokter Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa menuangkan catatan pascawajib lapor hari ke-1 serta hari ke-5 setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Refleksi itu dituangkan dokter Tifa dengan tulisan berjudul 'JOKOWI SUDAH SELESAI', Selasa (18/11/2025). 

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster. 

Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. 

Berikut nama-namanya: 

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Royani
  • Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis

Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, yakni: 

  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved