Roy Suryo Cs Tersangka

Pasca-Wajib Lapor, Dokter Tifa Tuangkan Refleksi 'Jokowi Sudah Selesai': Hentikan Proses Hukum

dr Tifa tuangkan refleksi Jokowi Sudah Selesai pascawajib lapor hari ke-1 di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025). Ia minta proses hukum dihentikan.

Akun X Dokter Tifa
REFLEKSI DOKTER TIFA - dokter Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa menuangkan catatan pascawajib lapor hari ke-1 serta hari ke-5 setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Refleksi itu dituangkan dokter Tifa dengan tulisan berjudul 'JOKOWI SUDAH SELESAI', Selasa (18/11/2025). 

Sementara itu, dua saksi meringankan yang diajukan yaitu Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah.

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," ujar Khozinudin.

Adapun Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa telah diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar sembilan jam. 

ROY SURYO CS DIPERIKSA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
ROY SURYO CS DIPERIKSA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan dokter Tifa menerima puluhan pertanyaan.

"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan.

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka tak ditahan.

"Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.

Menurut Iman, para tersangka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kepada penyidik.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakkan hukum ini adil dan berimbang," ucap dia.

Polisi pun akan segera memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar Iman.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved