Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Cs Ajukan 4 Ahli Meringankan Kasus Ijazah Jokowi, Dari UI Hingga Trisakti

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, mengajukan saksi meringankan, Selasa (18/11/2025)

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
AJUKAN SAKSI MERINGANKAN - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, mengajukan saksi meringankan, Selasa (18/11/2025) 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, mengajukan saksi meringankan.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan empat ahli dan dua orang saksi.

Keempatnya terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Para ahli ini berasal dari berbagai universitas.

"Ahli bahasa atau Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari UPI Bandung, ahli Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli Pidana Universitas Trisaksi Dr Azmi Syahputra, dan ahli IT Prof Henri Subiakto dari Unair," kata Khozinudin, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, dua saksi meringankan yang diajukan yaitu Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah.

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," ujar Khozinudin.

Adapun Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa telah diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar sembilan jam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan dokter Tifa menerima puluhan pertanyaan.

"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan.

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka tak ditahan.

"Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.

Menurut Iman, para tersangka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kepada penyidik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved