Roy Suryo Cs Tersangka

Pasca-Wajib Lapor, Dokter Tifa Tuangkan Refleksi 'Jokowi Sudah Selesai': Hentikan Proses Hukum

dr Tifa tuangkan refleksi Jokowi Sudah Selesai pascawajib lapor hari ke-1 di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025). Ia minta proses hukum dihentikan.

Akun X Dokter Tifa
REFLEKSI DOKTER TIFA - dokter Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa menuangkan catatan pascawajib lapor hari ke-1 serta hari ke-5 setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Refleksi itu dituangkan dokter Tifa dengan tulisan berjudul 'JOKOWI SUDAH SELESAI', Selasa (18/11/2025). 

 

Fakta Singkat:
  • dr. Tifa merilis refleksi pascawajib lapor
  • Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa mengajukan empat ahli serta dua saksi meringankan
  • Polda Metro Jaya tidak menahan ketiganya
 

 


TRIBUNJAKARTA.COM - dokter Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa menuangkan refleksi pascawajib lapor hari ke-1 serta hari ke-5 setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dokter Tifa bersama Pakar Telematika Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Ketiganya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Refleksi itu dituangkan dokter Tifa dengan tulisan berjudul 'JOKOWI SUDAH SELESAI'

1. Dari perspektif akademik, penelitian saya mengenai dinamika persepsi publik terkait ijazah dan perilaku politik Jokowi telah selesai dan sudah dituangkan secara utuh dalam buku Jokowi's White Paper (JWP). 
Dengan demikian, bagi saya isu ini telah mencapai terminal akademiknya. Apa yang dipaparkan dalam buku itu merupakan rangkuman analisis ilmiah, bukan sebuah kampanye politik ataupun tindakan hukum. Ini murni kajian akademis yang berdiri di atas metodologi keilmuan.

2. Saya menegaskan bahwa seluruh kegiatan saya dalam isu ini adalah bagian dari proses intelektual: pengumpulan data, pembacaan perilaku, analisis sosial, dan interpretasi ilmiah dalam ranah Ilmu Epidemiologi Perilaku & Neuropolitika.

Meski perdebatan publik kadang bergeser ke ranah politik atau hukum, posisi saya sejak awal tetap sama: ini adalah peristiwa akademik, bukan peristiwa politik. Karena penelitiannya telah selesai, maka tidak relevan lagi jika ada upaya untuk menyeret aktivitas ilmiah ini menjadi masalah hukum. 

3. Dengan selesainya kerja penelitian tersebut, saya memandang bahwa langkah-langkah hukum yang menetapkan saya dan rekan-rekan sebagai tersangka tidak memiliki dasar objektifnya. Penelitian akademik bukanlah tindak pidana, dan tidak dapat diperlakukan sebagai delik. 
Oleh sebab itu, saya meminta secara tegas namun elegan agar proses hukum terhadap kami dihentikan. Biarkan ruang akademik bekerja sebagaimana mestinya, tanpa tekanan dan tanpa kriminalisasi terhadap upaya pencarian kebenaran ilmiah.

 

Banyak Dibaca:

Ajukan Ahli Meringankan

Di sisi lain, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa mengajukan saksi meringankan.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan empat ahli dan dua orang saksi.

Keempatnya terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Para ahli ini berasal dari berbagai universitas.

"Ahli bahasa atau Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari UPI Bandung, ahli Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli Pidana Universitas Trisaksi Dr Azmi Syahputra, dan ahli IT Prof Henri Subiakto dari Unair," kata Khozinudin, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, dua saksi meringankan yang diajukan yaitu Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah.

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," ujar Khozinudin.

Adapun Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa telah diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar sembilan jam. 

ROY SURYO CS DIPERIKSA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
ROY SURYO CS DIPERIKSA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan dokter Tifa menerima puluhan pertanyaan.

"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan.

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka tak ditahan.

"Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.

Menurut Iman, para tersangka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kepada penyidik.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakkan hukum ini adil dan berimbang," ucap dia.

Polisi pun akan segera memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar Iman.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster. 

Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. 

Berikut nama-namanya: 

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Royani
  • Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis

Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, yakni: 

  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved