Antisipasi Virus Corona di DKI
Pelanggar Prokes Diusulkan Masuk Penjara, Polisi: Supaya Ada Efek Jera
Adi menyebut Satpol PP tidak bisa berbuat banyak ketika terdapat warga yang menolak membayar denda karena perkara itu tidak dibawa ke pengadilan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengusulkan sanksi pidana atau kurungan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ferdian.
Adi mengatakan, selama ini pelanggar protokol kesehatan hanya dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administratif.
Sedangkan, lanjut Adi, sistem pemidanaan di Indonesia tidak mengenal sanksi kerja sosial dan denda.
"Sistem pemidanaan di Indonesia tidak mengenal itu denda, sehingga ketika dilaksanakan penegakkan prokes oleh Satpol PP ditemukan laporan ada masyarakat menolak membayar denda," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2021).
Adi menyebut Satpol PP tidak bisa berbuat banyak ketika terdapat warga yang menolak membayar denda karena perkara itu tidak dibawa ke pengadilan.
"Sedangkan Hakim sendiri untuk melaksanakan operasi yustisi ini tidak ada sanksi hukum karena tidak ada dasar hukum dalam Perda tersebut," ujar dia.
Baca juga: 10 Ribu WNA Tinggalkan Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Paling Banyak Warga Jepang
Baca juga: Kebut Revisi Perda Covid-19, DPRD DKI Kupas Pasal Pidana hingga Wewenang Satpol PP
Baca juga: Warga Kota Tangerang yang Isoman Bisa Dapat Bantuan Sosial dan Kesehatan Melalui Aplikasi Ini
Oleh karena itu, ia menilai pentingnya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan guna memberikan efek jera.
"Harus ada sanksi pidana yang termuat di sana (Perda), sehingga dapat efektif, efisien dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat," tutur Adi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara terkait revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
Salah satu pasal dalam draf revisi Perda tersebut adalah memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan.
Menanggapi hal itu, Yusri mengatakan hanya Satpol PP yang memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan penyidikan.
Selain itu, penyidikan yang dilakukan Satpol PP tetap di bawah pengawasan polisi.
"Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS di bawah pengawasan kepolisian, tapi mereka penegak. Penyidik di dalam internalnya," ujar Yusri.
Menurut Yusri, penyidikan yang dimaksud berkaitan dengan Perda di daerah masing-masing. Bukan penyidik seperti di kepolisian.
"Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda tentang PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/razia-protokol-kesehatan-di-pulau-pramuka-kecamatan-kepulauan-seribu-utara.jpg)