Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Jerinx Soal Kasus Dugaan Pengancaman

Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa musisi Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa musisi Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.

Rencananya, drummer grup band Superman Is Dead itu bakal diperiksa pada Senin (26/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Jerinx.

"Untuk terlapor (Jerinx) sudah kita jadwalkan. Kami sudah mengirim undangan klarifikasi. Kita jadwalkan hari Senin untuk hadir," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, Taman Impian Jaya Ancol Buka Sentra Vaksinasi Usia 12-17 Tahun

Baca juga: Jadi Tempat Isolasi, Asrama Pesantren Yayasan PKP Mampu Tampung 500 Pasien Covid-19

Baca juga: Rahmat Effendi Pastikan Bekasi Terapkan PPKM Level 4, Kebijakannya Tidak Berbeda dengan PPKM Darurat

Yusri mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah lebih dulu meminta keterangan Adam Deni sebagai pihak pelapor.

Selain itu, lanjut Yusri, sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani pemeriksaan.

"(Pelapor) sudah kita klarifikasi, ambil keterangan, dan membawa semua bukti-bukti yang dia laporkan. Pengancaman sesuai dengan Pasal 335 KUHP. Ini masih penyelidikan. Saksi-saksi yang lain sudah kita periksa," ujar dia.

Ia berharap Jerinx bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

"Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," tutur Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved