Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Rahmat Effendi Pastikan Bekasi Terapkan PPKM Level 4, Kebijakannya Tidak Berbeda dengan PPKM Darurat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, wilayahnya saat ini menerapkan kebijakan PPKM Level 4 sesuai penetapan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Jumat (23/7/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, wilayahnya saat ini menerapkan kebijakan PPKM Level 4 sesuai penetapan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Rahmat mengatakan, kebijakan level 4 hanya berbeda penyebutan saja dengan kebijakan PPKM Darurat.

Aturan pembatasan operasional seperti mal, tempat usaha non-esensial dan kritikal, kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah dibatasi selama pemberlakuan kebijakan.

"Tidak ada bedanya cuma beda penyebutan, tidak keluar kata daruratnya lagi diganti menjadi leveling, level 1, level 2, level 3, level 4," kata Rahmat di Stadion Patriot, (23/7/2021).

Kebijakan PPKM Level 4 ini berlaku sampai 25 Juli 2021, sejuah ini pihaknya terus menyampaikan data perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi ke pemerintah pusat.

Tujuannya, supaya pada saat 26 Juli 2021 Kota Bekasi bisa keluar dari level 4 sehingga dapat melonggarkan batasan-batasan kegiatan di masyarakat secara bertahap.

"Kita tunggu saja sampai tanggal 26 (Juli) ini kita evaluasi setelah ikut pemerintahan, apa yang harus dipersiapkan," ucapnya.

"Fasilitas juga kita persiapkan, TPU juga sudah kita persiapkan, terus pengendalian dari hulu sampai hilir dan tren nya juga sudah mulai turun kan," jelas dia.

Titik berat pengendalian sebaran Covid-19 dalam kebijakan PPKM Level 4 ini masih ada pada RT RW, Satgas tingkat Kelurahan dan Kecamatan terus bergerak melakukan penanganan dari hulu.

Baca juga: Meski Sulit dan Terdampak PPKM, Waroeng Modus Cinere Bagi-bagi Nasi Bungkus di Jumat Berkah

Baca juga: TK dan Paud di Tangerang yang Nekat Gelar Sekolah Tatap Muka Bakal Dicabut Izin Operasionalnya

Penanganan berupa, testing, tracking dan treatment yang dikerjakan petugas Puskesmas, kelurahan dibantu kepolisian dan TNI.

"Kalau saya tetep itu, karana memang cara yang paling mudah mengurai adalah dari tingkat RW, mau PPKM apapun juga dari awal kan dari PSBB kita juga sudah siaga RW, darurat RW," tegasnya.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021, daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan kebijakan tersebut hingga 25 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat, kegiatan non-esensial dan kritikal menerapkan wokr from home (WFH), mal ditutup akses kebutuhan pokok dan kesehatan, serta pembelajaran tatap muka 100 persen daring.

Tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing, serta beberapa kebijakan PPKM Darurat lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved