Sindikat Pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Halim Perdanakusuma Diduga Libatkan Pihak Maskapai

Sindikat pembuat surat PCR palsu diduga libatkan oknum maskapai Citilink. Hal tersebut diungkapkan salah satu tersangka yang ditangkap polisi

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Konpres terkait sindikat pemalsu tes PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021) - Sindikat pembuat surat PCR palsu diduga libatkan oknum maskapai Citilink. Hal tersebut diungkapkan salah satu tersangka yang ditangkap polisi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sindikat pembuat surat PCR palsu diduga libatkan oknum maskapai Citilink.

Hal ini diungkapkan satu di antara tersangka yang diamankan jajaran Polrestro Jakarta Timur dalam kasus sindikat pemalsuan surat PCR.

TONTON JUGA

Sambil memakai baju tahanan, Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin melakukan sesi tanya jawab dengan para tersangka, di mana dua diantaranya merupakan penumpang maskapai Citilink.

"Ini kamu mau kemana?," tanya Erwin.

"Mau ke Palembang," jawab tersangka tersebut.

Konpres terkait sindikat pemalsu tes PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021)
Konpres terkait sindikat pemalsu tes PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

"Kamu tahu nggak kalau itu surat PCR palsu tanpa pemeriksaan kesehatan dulu?," lanjut Erwin.

"Saya dikasih tahu sama CS Citilink untuk PCR di bawah, diarahkan ke bapak ini (menunjuk pelaku sindikat pemalsu surat PCR). Saya disuruh tunggu 30 menit dan dapat hasilnya. Saya sudah punya antigen tapi tidak berlaku," jawab tersangka.

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, JIS Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Siswa JIS dan Sekolah Lain

"Bayar berapa? terus bayar ke siapa?," tanya Erwin lagi.

"Bayar ke bapak itu (menunjuk ke arah tersangka lain). Bayar Rp 650 ribu," jawab tersangka lagi.

"Saya tanya, aman nggak? Katanya aman," lanjut tersangka.

TONTON JUGA

"Bisa nggak lewat?," sahut Erwin.

"Bisa pak. Saya masuk ke dalam aman, dari pihak imigrasi (aman). Nggak ada pemeriksaan apa-apa. Saya berangkat dan waktunya mepet banget, (sisa) waktu itu 20 menit sampai dapat saya kaget kok nggak ada pemeriksaan dan lain-lain. Saya curiga setelah di atas itu," jelas tersangka.

Atas pengakuan tersangka ini, petugas masih memerlukan penyelidikan lebih dalam.

"Ada keterlibatan pihak maskapai? nah itu akan kita dalami. Salah satunya apakah ada yang sepengetahuan atau tidak atau hanya oknum," kata Erwin.

Baca juga: Rahmat Effendi Pastikan Bekasi Terapkan PPKM Level 4, Kebijakannya Tidak Berbeda dengan PPKM Darurat

Untuk diketahui, jajaran Polrestro Jakarta Timur berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam sindikit pembuatan surat PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (21/7/2021).

Dari lima pelaku, dua diantaranya merupakan penumpang pesawat yang telah menggunakan jasa pelaku dengan tarif Rp 650 ribu.

Berikut lima pelaku yang diamankan beserta perannya:

Deny Irawansyah (32), berperan sebagai orang yang menerima dan mencetak soft copy surat keterangan hasil swab PCR palsu.

TONTON JUGA

MHD Ravi Batubara (48), berperan untuk mencari orang yang memerlukan surat swab PCR tanpa melalui proses mekanisme pemeriksaan.

Mochammad Gilang (28), berperan sebagai orang yang memiliki soft copy dan membuat surat keterangan hasil swab PCR palsu.

Dedi Doles Silalahi (33), berperan sebagai pemesan surat PCR palsu dan menggunakannya.

Kunci Alam (39), berperan sebagai pemesan surat PCR palsu dan menggunakannya.

Baca juga: Pentingnya Menjaga Gigi dan Mulut Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit monitor, CPU, printer, keyboard, sejumlah handphone, hasil PCR palsu dengan keterangan dari Medilab serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

"Selanjutnya, terhadap tersangka akan kita dalami ada atau tidak kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas dan tentunya terhadap tersangka kita sangkakan pasal 263 KUHP, 268 KUHP,  14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved