CPNS Jakarta

STR Habis Masa Berlaku, Tenaga Kesehatan Masih Boleh Daftar Seleksi CPNS 2021? Ini Kata BKN

Surat tanda registrasi (STR) menjadi satu di antara persyaratan yang wajib disertakan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021.

Tayang:
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
https://www.instagram.com/pknstan/
STR Habis Masa Berlaku, Tenaga Kesehatan Masih Boleh Daftar Seleksi CPNS 2021? Ini Kata BKN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Surat tanda registrasi (STR) menjadi satu di antara persyaratan yang wajib disertakan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021.

STR hanya berlaku bagi CPNS pelamar formasi tenaga kesehatan.

Namun, tak semua tenaga kesehatan pada wajib menggunggah STR pada saat mendaftar CPNS dan PPPK pada portal SSCASN.

Formasi yang tidak perlu melampirkan STR yakni Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://twitter.com/BKNgoid)

Lalu, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli, serta Pembimbing Kesehatan Kerja.

Meski demikian, bagaimana nasib tenaga kesehatan yang ingin mendaftar tetapi STR habis masa berlaku?

Baca juga: Cara Tepat Unggah Dokumen di sscasn.bkn.go.id Supaya Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Dilansir dari laman Twitter @BKNgoid pada Jumat (23/7), BKN memaparkan, pelamar sebaiknya mengonfirmasi hal tersebut ke instansi yang dituju.

Hal ini karena fungsi verval akan dilakukan masing-masing instansi.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Adapun berdasarkan laman Twitter @bkdjatengprov, pelamar tenaga kesehatan yang STRnya habis masa berlaku maka tetap bisa mendaftarkan diri.

Tetapi, tenaga kesehatan diwajibkan melampirkan STR lamanya dan bukti telah melakukan minimal tahap pembayaran di proses perpanjangan STR.

Setidaknya bukti tersebut bisa berupa tangkap layar di laman Komiter Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan dijadikan dalam satu file unggahan di SSCASN.

Baca juga: Perguruan Tinggi atau Prodi Tak Ditemukan Saat Daftar Seleksi CPNS 2021? Berikut Solusinya

Apabila pelamar tidak melampirkan bukti telah melakukan minimal tahap pembayaran maka otomatis dinyatakan tak memenuhi syarat seleksi administrasi.

Pelamar bisa menyampaikan sanggahan di masa sanggah seleksi administrasi dengan melampirkan bukti sebagai satu kesatuan tak terpisahkan yang diunggah pada sscasn.bkn.go.id.

Tercatat ada 34 formasi tenaga kesehatan yang wajib melampirkan STR di seleksi CPNS 2021.

Berikut daftar 34 formasinya:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved