Antisipasi Virus Corona di DKI

Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Diperlukan, Wagub DKI: Memang Perlu Upaya Ekstra

Wagub DKI JakartaAhmad Riza Patria, menilai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diperlukan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Jakarta - Ahmad Riza Patria, menilai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diperlukan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi sanksi pidana dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perda Covid-19).

Ariza, sapaannya, menilai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diperlukan.

TONTON JUGA

Tujuannya, kata dia, guna memberikan efek jera sebagai pelanggar protokol kesehatan

"Sanksi pidana dimungkinkan bagi pelanggar, karena perlu ada upaya-upaya ekstra, termasuk pemberian sanksi pidana," kata Ariza, kepada Wartawan, Sabtu (24/7/2021).

Menurutnya, tujuan revisi Perda Covid-19 tersebut guna mengurangi angka positif virus Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

"Revisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian Covid-19 di Jakarta, arahnya yang dibahas ya pasal-pasal terkait pemberian sanksi pidana," jelas Ariza. 

Perihal tersebut, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Persija Jakarta Punya Pemain yang Pernah Berlaga di Ajang Olimpiade, Ini Ceritanya

Kendati begitu, Ariza menyatakan masukan tersebut akan ditampung.

"Usulan itu kami sampaikan untuk memastikan payung hukum."

"Terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Ariza.

TONTON JUGA

Sebelumnya, anggota Bapemperda DPRD Fraksi PSI DKI Jakarta, Anthony Winza, mengkritik pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perda Covid-19).

Menurut dia, satu dari beberapa poin Perda Covid-19 tersebut ada yang kurang tepat. 

Misalnya, kata Anthony, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan perangkat hukum pidana guna memberikan efek jera bagi masyarakat.

Baca juga: Tak Instan, Ini Waktunya untuk Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 Bagi Anak

Sekilas terasa tidak ada yang salah.

Namun, Anthony menilai efek jera dapat efektif jika situasinya bukan pandemi Covid-19

"Kami perlu menjelaskan pemberian efek jera mungkin saja efektif dan adil jika diterapkan dalam kondisi yang normal dan tidak ada pandemi," kata dia, dalam pernyataan resmi kepada Wartawan, Kamis (22/7/2021).

Dia juga menilai, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan pencaharian tanpa adanya pembatasan-pembatasan kesehatan seperti sekarang ini. 

TONTON JUGA

Pembatasan-pembatasan jalan saat pandemi Covid-19, kata Anthony, mempersulit perekonomian masyarakat.

"Pendekatan 'teror' menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat," ucap dia.

Dia menambahkan, penerapan pidana guna memberikan efek jera saat pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai "kambing hitam".

"Kami meyakini perlu pendekatan yang berbeda dalam menangani pandemi (Covid-19), terutama untuk mempercepat vaksinasi dalam mencapai herd immunity," tutup dia.

(*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved