CPNS Jakarta

Besok Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

Buruan daftar! Seleksi pendaftaran CPNS 2021 ditutup besok, Senin (26/7/2021).

Editor: Muji Lestari
via Pos Kupang
Ilustrasi gaji PNS. Buruan daftar! Seleksi pendaftaran CPNS 2021 ditutup besok, Senin (26/7/2021). Cek juga rincian gaji PNS di wilayah DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buruan daftar! Seleksi pendaftaran CPNS 2021 ditutup besok, Senin (26/7/2021).

Setelah diperpanjang hampir satu minggu dari jadwal awal, pendaftaran CPNS 2021 akan ditutup pada 26 Juli 2021, besok.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar masyarakat yang ingin mendaftar tidak menunggu hingga detik-detik akhir.

Hal itu guna menghindari kemungkinan terjadinya gangguan yang justru bisa mengakibatkan kerugian untuk pelamar.

"Segera submit. Jangan sampe muncul lagi keluhan tidak bisa akses portal di hari-hari akhir masa pendaftaran karena serbuan pelamar," tulis akun BKN di Instagram @bknofficial.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, sebelumnya juga menginatkan agar pelamar menyelesaikan pendafataran sebelum deadline.

Baca juga: Segera Daftar! Seleksi CPNS 2021 Ditutup Besok, Jangan Tunggu Sampai Detik-detik Akhir

Hal ini untuk menghindari kesalahan saat proses submit dokumen karena terburu-buru.

Perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2021 berimbas pada agenda pelaksanaan seleksi berikutnya.

Alur pendaftaran setelah pelaksanaan seleksi CPNS pun menjadi mundur dan menyesuaikan dengan jadwal terbaru.

Berikut rincian jadwal terbaru seleksi CPNS 2021:

Baca juga: 4 Kriteria Peserta PPPK Guru Dapat Tambahan Nilai, Buruan Daftar Seleksi CPNS 2021 Sebelum Ditutup

Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Pembukaan seleksi CPNS 2021 oleh BKN juga dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI membuka pendaftaran formasi CPNS 2021 dan PPPK guru dan PPPK non guru, dan cukup banyak diminati oleh para pelamar.

Pasalnya, Gaji PNS DKI Jakarta disebut sebagai satu yang tertinggi diantara daerah lainnya di Indonesia.

Hal ini lantaran terdapat berbagai komponen penghasilan sehingga terdapat perbedaan penerimaan yang diterima oleh PNS.

Selain itu, gaji PNS tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.

Sedangkan, DKI Jakarta merupakan satu diantara daerah yang PAD tinggi.

Realisasi PAD DKI Jakarta pada 2019 mencapai Rp 62,30 triliun atau 83,07 persen.

Baca juga: PILU Kakek 84 Tahun di Jogja Ditemukan Meninggal di Atas Becak, Sempat Sakit dan Tak Mampu Berobat

Berikut besaran Gaji PNS DKI Jakarta ?

Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Cek Jadwal Terbaru dan Alur CPNS 2021, Segera Daftar Via sscasn.bkn.go.id

Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CASN Tinggal 3 Hari, Cara Unggah Dokumen Supaya Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta 2021

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:

  • Teknis Ahli: Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp 33.030.000
  • Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Keahlian Madya: Rp 26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS Kemenkumhan 2021, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksi

Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural.

Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya. Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved