Polisi Virtual Didorong kembangkan Kesadaran Budaya Beretika, Mediasi dan Restorative Justice
Merujuk pada surat edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021, tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, d
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi meluncurkan polisi virtual yang diharapkan dapat mencegah dan mengurangi tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam dunia siber di Indonesia.
Merujuk pada surat edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021, tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Sejalan dengan itu dikeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) yaitu Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam swakarsa) yang akan coba diintegrasikan dengan teknologi informasi.
Ginka F. Br. Ginting selaku Koordinator Pusat Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional menilai, bahwa dengan dikeluarkannya policy virtual dan Perkap pam swakarsa tersebut, masyarakat Indonesia bisa lebih tertib dan beretika, dalam membuat konten, policy virtual berupaya lebih mengedepankan mediasi dan restorative justice.
“Policy Virtual dan Pam Swakarsa merupakan gebrakan dan langkah terbaik dari kepolisian, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat lebih tertib dan mampu mencegah, untuk membuat maupun menyebarluaskan konten hoaks dan memecah belah persatuan bangsa. Policy virtual lebih mengedepankan mediasi dan restorative justice, dengan tetap memperhatikan koridor undang-undang yang berlaku," kata Ginka, Minggu (25/7/2021).
Sebagian pihak menilai langkah ini tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan hanya akan menimbulkan permasalahan baru karena setiap aktivitas atau konten di media sosial akan berisiko secara langsung berhadapan dengan UU ITE.
Terlebih jika substansi unggahan yang dinilai bermasalah masih diperdebatkan.
Pihak kepolisian menyanggah bahwa tidak semua pelanggaran di dunia maya yang terjaring patroli siber berakhir pada tindakan pidana, polisi virtual mengupayakan lebih mengedepankan mediasi dan restorative justice.
Policy virtual akan bekerja dengan cara sistematis, yaitu setiap unggahan yang kurang pantas, akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE.
Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Terkait Pam Swakarsa yang terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Pembentukan Pam Swakarsa bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Hal yang terpenting dari pengaturan mengenai pam swakarsa dan gagasan untuk meningkatkan perannya dalam masyarakat.
Pengawasan dan pembinaan Polri terhadap pam swakarsa dilakukan secara transparan agar tidak terulang kembali apa yang menjadi kekhawatiran sejumlah pihak.
Selain itu, perlu ada terminologi baru, baik yang diatur dalam UU tentang Polri, Perpolri No. 4 Tahun 2020, maupun PP No. 43 Tahun 2012.
Sebagaimana dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 maka pengaturan mengenai pam swakarsa termasuk perubahan terminologinya dapat dilakukan dalam perubahan UU tentang Polri.
"Dengan adanya terminologi baru tersebut diharapkan tidak ada pengaruh psikologis bagi masyarakat atas keberadaan pam swakarsa di masa lalu," ujarnya.