Aturan di Daerah dengan PPKM Level 3: Pembeli yang Makan di Tempat Maksimal 30 Menit

Ada pelonggaran yang diberikan pemerintah untuk aktivitas di sejumlah sektor dalam penerapan PPKM level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.

Editor: Siti Nawiroh
KOMPAS.COM/MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA
ILUSTRASI. 

TRIBUNJAKARTA. COM, JAKARTA - Ada pelonggaran yang diberikan pemerintah untuk aktivitas di sejumlah sektor dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat 95 Kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4 dan 33 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3. 

Sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi di level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan hingga 2 Agustus2021, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah.

Ada perbedaan aturan soal batas waktu makan di tempat.

Di daerah yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan di tempat maksimal 30 menit.

Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 4 batas waktu makan 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Luhut menjelaskan aturan PPKM Level 4 dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Aturan PPKM level 3 dan 4 lainnya yang juga  berbeda adalah soal penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Daerah yang menerapkan PPKM level 3 boleh menggelar resepsi dengan maksimal tamu 20 orang. Sementara daerah yang menerapkan  PPKM level 4  masih tidak boleh menggelar resepsi.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Resepsi Pernikahan di Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

Selain itu tempat ibadah di daerah PPKM level 3 diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah dengan pembatasan kapasitas. Sementara daerah PPKM level 4 tetap tidak boleh menggelar ibadah berjamaah.

"Selanjutnya tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkas Luhut.

Luhut Bilang Jajarannya Siap

Terkait dengan perpanjangan PPKM Darurat mulai hari ini, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan seluruh jajarannya dan tim siap menjalankan tugas sesuai dengan perannya masing-masing.

Luhut mengatakan, dirinya akan langsung mengevaluasi hari pertama perpanjangan kebijakan PPKM level 4 ini.

“Saya kira tinggal laksanakan saja (PPKM level 4) dan mohon dukungannya, khususnya testing, tracing dan treatment ini,” ujar Menteri Luhut dalam konferensi pers terkait Evaluasi dan PPKM secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved