Virus Corona di Indonesia

Pemerintah Izinkan Resepsi Pernikahan di Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan yang dihadiri 20 tamu di daerah PPKM level 3

Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Ilustrasi Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan yang dihadiri 20 tamu. 

TRIBUNJAKARTA.COM-  Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan yang dihadiri 20 tamu.

Syaratnya, resepsi pernikahan tersebut digelar di daerah yang ditetapkan menerapkan PPKM level 3.

Namun, acara resepsi pernikahan masih tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat.

Berbeda dengan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yang masih tidak boleh menggelar resepsi pernikahan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Mulai Turun, Gubernur Anies Baswedan: Jangan Simpulkan Kita Sudah Lewati Puncak

Adapun ketentuan lengkap PPKM Level 3 di antaranya, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift.

Setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

"Sehingga, jika beroperasi dengan dua shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik," kata Luhut.

Selain itu, operasional pabrik wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Waktu makan serta jam pulang karyawan diatur agar tidak semua berbarengan.

"Besok kami akan melakukan rapat teknis dengan menteri perindustrian, mengambil contoh bagaimana penanganan Kudus yang sekarang ini sudah sangat sangat bagus dibandingkan satu setengah bulan yang lalu," kata Luhut.

Baca juga: Meski Hanya di Rumah Saja, Ini Pentingnya Bermain Bagi Anak-anak Saat Pandemi Covid

Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3, pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Selain itu, pedagang kaki lima toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan lain-lain yang sejenis boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

"Pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. dan teknis ini sudah kami brief tadi pada Pemda, untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri di daerahnya dengan protokol kesehatan yang ketat juga," katanya.

Luhut menambahkan untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved