Antisipasi Virus Corona
Penyebaran Covid-19 Mulai Turun, Gubernur Anies Baswedan: Jangan Simpulkan Kita Sudah Lewati Puncak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warganya untuk tetap disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warganya untuk tetap disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Meski angka penyebaran Covid-19 mulai melandai, ia pun meminta masyarakat tetap waspada dan tidak menyepelekan penyakit yang disebabkan virus corona itu.
"Saya mohon kepada teman-teman jangan menyimpulkan sudah lewat puncak dan lain-lainnya," ucapnya, Minggu (25/7/2021).
Sebagai informasi, persentase kasus positif atau positivity rate Covid-19 di ibu kota terus menurun seiring pemberlakukan PPKM Darurat.
Baca juga: Breaking News: Presiden Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus
Pada awal Juli lalu, positivity rate Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 43 persen dan angka itu berangsur turun setiap harinya.
Data terbaru dari Dinas Kesehatan, persentase kasus positif Covid-19 di ibu kota hingga hari ini mencapai 25,6 persen.
Anies bilang, jajaran Pemprov DKI kini tengah mengalisis tren penurunan yang terjadi.
TONTON JUGA:
"Jangan kita buru-buru menyimpulkan karena ini berbeda dengan aliran lalu lintas yang bisa diprediksi jam-jamnya, kalau ini waktunya per minggu," ujarnya.
Baca juga: Rekap Hasil dan Jadwal Olimpiade Tokyo 2020 Bulu Tangkis, Ginting Menang, Marcus/Kevin Berlaga Besok
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, penyebaran Covid-19 di ibu kota bisa kembali melonjak lagi.
Hal ini bisa terjadi bila masyarakat lengah dan tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Nanti minggu depan baru kita simpulkan," kata Anies.
Baca juga: Pekerja di 6 Wilayah Ini Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji, Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta
Guna menekan kasus Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kemudian, PPKM Darurat diperpanjang dan diubah namanya menjadi PPKM Level 4.
PPKM Level 4 ini pun diterapkan mulai 21 Juli hingga 25 Juli dan kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo hingga 2 Agustus 2021 mendatang.