Kabar Artis

Jerinx Sakit Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Polisi Tetap Gelar Perkara

Musikus I Gede Aryastina atau akrab disapa Jerinx tak penuhi panggilan sebagai terlapor kasus dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Aryastina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Musikus I Gede Aryastina atau akrab disapa Jerinx tak penuhi panggilan sebagai terlapor kasus dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya.

Suami Nora Alexandra Philip ini dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Ketidakhadiran Jerinx disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, Jerinx telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait ketidakhadirannya hari ini.

"Intinya dia (Jerinx) hari ini enggak bisa hadir. Sudah komunikasi dengan penyidik. Alasannya sakit," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Tak Cuma BCL, Jerinx SID Kini Semprot Najwa Shihab: Gak Akan Berani Undang yang Tak Senarasi, Basi!

Polisi akan mengambil langkah selanjutnya dengan melakukan gelar perkara internal.

Gelar perkara ini untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak.

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Hasil gelarnya tunggu saja. Kalau memang memenuhi unsur akan naik sidik."

"Tapi kalau memang masih memerlukan keterangan dia, ya bisa kita panggil lagi. Kita lihat lagi," ujar Yusri.

Penyidik telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada Jerinx, terkait kasus dugaan pengancaman, sejak Jumat (23/7/2021).

Penyidik Polda Metro Jaya sudah lebih dulu meminta keterangan Adam Deni sebagai pelapor dalam kasus ini.

Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tak Cuma BCL, Jerinx SID Kini Semprot Najwa Shihab: Gak Akan Berani Undang yang Tak Senarasi, Basi!

"(Pelapor) sudah kita klarifikasi, ambil keterangan, dan membawa semua bukti-bukti yang dia laporkan."

"Pengancaman sesuai dengan Pasal 335 KUHP. Ini masih penyelidikan. Saksi-saksi yang lain sudah kita periksa," ujar dia.

Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). ((Kompas.com/ Imam Rosidin))
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved