Virus Corona di Indonesia

Makan di Warung di Daerah PPKM Level 4 Dibatasi Cuma 20 Menit, Luhut: Jangan Kebanyakan Ngobrol

Perpanjangan PPKM membuat adanya kebijakan baru yang muncul. Pelonggaran membuat masyarakat diperbolehkan makan di warung kaki lima.

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi suasana makan di warteg - Perpanjangan PPKM membuat adanya kebijakan baru yang muncul. Pelonggaran membuat masyarakat diperbolehkan makan di warung kaki lima. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 2 Agustus 2021.

Perpanjangan kebijakan tersebut membuat adanya kebijakan baru yang muncul.

Satu di antara pelonggaran PPKM Level 4 adalah dibolehkannya masyarakat makan di warung kaki lima.

TONTON JUGA

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Namun Luhut menekankan warung makan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu pengunjung tidak boleh berlama-lama di warung makan tersebut.

Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi narasumber di acara Special Interview di Berita Satu, pada Jumat (24/5/2019).
Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi narasumber di acara Special Interview di Berita Satu, pada Jumat (24/5/2019). (YouTube Berita Satu)

"Waktu maksimal, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya.

Waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit tersebut berlaku untuk daerah dengan PPKM Level 4. Sementara, daerah dengan PPKM Level 3, makan di tempat dibolehkan hingga 30 menit.

Baca juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Timur Sudah Divaksin Covid-19

Baca juga: Catat Jadwal Mobil Vaksin Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 26 Juli 2021, Ada 11 Titik Lokasi

Karena pasti harus membuka masker, maka kata Luhut, dalam aktivitas makan sebaiknya tidak banyak berkomunikasi atau mengobrol.

"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,  jangan banyak berkomunikasi," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli samapi 2 Agustus 2021. 

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

TONTON JUGA

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas  ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat. 

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.  Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Baca juga: Cara Dapat Layanan Telemedicine Bagi Pasien Isoman untuk Wilayah Jawa & Bali, Bisa Dapat Obat Gratis

Relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Relaksasi juga diberikan kepada  pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Salat Berjemaah di Masjid Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Maksimal 25 Orang

Salat berjemaah maksimal 25 orang

Pemerintah kata Luhut, mengizinkan lagi ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah.

Jemaah dibatasi hanya 20 persen kapasitas atau maksimal 25 orang.

"Maksimal 20 persen kapasitas atau 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Luhut.

Izin tersebut hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang diberlakukan PPKM level 3.

TONTON JUGA

Sementara untuk PPKM level 4 belum diperbolehkan.

"Tempat ibadah Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3," tutur Luhut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta jajaran kabinetnya untuk melakukan upaya maksimal dalam membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.

Di antaranya dengan memberikan bantuan obat-obatan, vitamin dan suplemen kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri (Isoman).

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pekerja Tetap Harus Bawa STRP Saat Keluar Masuk Jakarta

"Memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap (pasien) isolasi mandiri. Serta, dukungan pengobatan di rumah sakit," kata Jokowi.

Presiden mengatakan bahwa angka kematian akibat Covid-19 harus ditekan semaksimal mungkin.

Oleh karenanya daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi harus meningkatkan kapasitas perawatan di rumah sakit dan kapasitas isolasi terpusat.

"Juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera," katanya.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, pemerintah kata Presiden akan meningkatkan jumlah bantuan sosial kepada masyarakat serta pemberian bantuan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

TONTON JUGA

"Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau Menteri terkait," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19.

Pasalnya ada kemungkinan munculnya varian baru Covid-19 yang lebih menular dari pada varian yang ada sekarang ini.

"Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular," kata Jokowi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Jokowi memerintahkan agar testing dan tracing dapat terus ditingkatkan intensitasnya.

Baca juga: 4 Wakil Indonesia Main di Olimpiade Hari Ini, Cek Link Streaming di Sini:Praveen/Melati Main Pertama

Selain itu, treatment terhadap warga yang telah terinfeksi harus dilakukan lebih cepat untuk meningkatkan angka kesembuhan.

"Penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta peningkatan testing, tracing dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya," kata Presiden.

Selain itu Jokowi meminta masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hingga menghindari kerumunan.

TONTON JUGA

Kepala negara mengajak seluruh lapisan masyarakat serta komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu menghadapi Pandemi Covid-19 ini.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," ujarnya.

(Tribun Network/fik/mam/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved