Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pekerja Tetap Harus Bawa STRP Saat Keluar Masuk Jakarta

Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang PPKM sampai 2 Agustus 2021. Polda Metro Jaya tetap mewajibkan pekerja membawa STRP

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok - Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang PPKM sampai 2 Agustus 2021. Polda Metro Jaya tetap mewajibkan pekerja membawa STRP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 2 Agustus 2021.

Keputusan memperpanjang PPKM diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Minggu (25/7/2021).

Terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4, maka sejumlah aturan dan ketentuan yang sebelumnya berlaku, beberapa di antaranya masih tetap berlaku. 

TONTON JUGA

Satu di antaranya adalah aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, petugas tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Kombes Pol Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancarai terkait penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancarai terkait penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Diungkapkan Sambodo, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang nonkritikal dan nonesensial.

Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021.

Baca juga: Update Hasil Pertandingan & Klasemen Sepak Bola Olimpiade 2020: Laju Brasil Tertahan, Jepang Teratas

Pos penyekatan berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4."

"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

TONTON JUGA

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved