Antisipasi Virus Corona di DKI

Pelanggan Boleh Dine In 20 Menit Selama PPKM Level 4, Pemilik Warung Makan Bersyukur

Pemilik warung makan bisa bernafas cukup lega setelah diterapkannya salah satu aturan baru dalam perpanjangan PPKM level 4

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33), saat melayani pembeli, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Pemilik warung makan bisa bernafas cukup lega setelah diterapkannya salah satu aturan baru dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 26 Juli-2 Agustus 2021 ini.

Aturan baru tersebut memperbolehkan pengunjung makan di tempat dengan jangka waktu 20 menit.

Salah seorang pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33) mengaku bersyukur dengan adanya aturan baru tersebut.

"Ya bersyukur lah, paling nggak sekarang udah bisa ada pembeli makan di tempat. Nggak kayak kemaren cuman yang dibawa pulang doang," kata Moko, sapaannya, saat ditemui di lokasi, Senin (26/7/2021).

Moko berharap diperbolehkannya dine in selama PPKM Level 4 seminggu ke depan ini bisa membuat pendapatannya stabil lagi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Jokowi, Anggota DPRD DKI Minta Warga Kurangi Mobilitas

Sebab, selama PPKM Darurat beberapa waktu lalu, pendapatan warung makan Moko seret karena aturan yang diberlakukan.

"Gimana (pendapatan) nggak merosot, kan cuman melayani yang dibawa pulang doang. Sementara kan yang banyak itu yang makan di tempat," ucap Moko.

Terkait durasi makan di tempat yang dibatasi hanya 20 menit, Moko mengaku tidak terlalu memikirkannya.

Sebab, selama ini memang tidak banyak pembeli yang berlama-lama makan di tempat.

"Kalau itu, biasanya yang makan di sini juga nggak pernah lama-lama. Paling 10-15 menit udah pergi," kata dia.

Baca juga: PPKM Buat Pasutri Jual Perabotan Demi Bertahan Hidup, Istri: Netes Air Mata Kalau Anak Minta Jajan

Moko pun berharap penerapan PPKM Level 4 serta pandemi Covid-19 segera berakhir supaya dirinya bisa berjualan normal lagi di masa-masa yang akan datang.

Adapun dalam penerapan PPKM Level 4 pada 26-2 Agustus 2021 ini, pemerintah memperbolehkan warung makan dan lapak jajanan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Para pengunjung juga diperbolehkan makan di tempat maksimal 20 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Level 4 Kota Tangerang Diperpanjang Hingga Bulan Agustus

Aturan ini berbeda dibanding saat penerapan PPKM Darurat, di mana rumah makan hanya boleh melayani pembelian dibungkus atau take away.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved