Virus Corona di Indonesia
Pemerintah Izinkan Salat Berjemaah di Masjid Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Maksimal 25 Orang
Perpanjangan PPKM membuat adanya kebijakan baru yang muncul. Satu di antaranta mengizinkan tempat ibadah salat berjemaah dengan kapasitas dibatasi
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 2 Agustus 2021.
Perpanjangan kebijakan tersebut membuat adanya kebijakan baru yang muncul.
Satu di antaranta yaitu mengizinkan tempat ibadah salat berjemaah dengan kapasitas dibatasi.
TONTON JUGA
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pertimbangan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari level 3 dan 4.
"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dari ketiga indikator tersebut, Luhut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memberikan perhatian pada kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pekerja Tetap Harus Bawa STRP Saat Keluar Masuk Jakarta
Baca juga: Update Hasil Pertandingan & Klasemen Sepak Bola Olimpiade 2020: Laju Brasil Tertahan, Jepang Teratas
"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.
Pemerintah lanjut Luhut, mengizinkan lagi ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah. Jemaah dibatasi hanya 20 persen kapasitas atau maksimal 25 orang.
"Maksimal 20 persen kapasitas atau 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Luhut.
Izin tersebut hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang diberlakukan PPKM level 3.
TONTON JUGA
Sementara untuk PPKM level 4 belum diperbolehkan.
"Tempat ibadah Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3," tutur Luhut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta jajaran kabinetnya untuk melakukan upaya maksimal dalam membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
Di antaranya dengan memberikan bantuan obat-obatan, vitamin dan suplemen kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri (Isoman).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pekerja Tetap Harus Bawa STRP Saat Keluar Masuk Jakarta
"Memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap (pasien) isolasi mandiri. Serta, dukungan pengobatan di rumah sakit," kata Jokowi.
Presiden mengatakan bahwa angka kematian akibat Covid-19 harus ditekan semaksimal mungkin.
Oleh karenanya daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi harus meningkatkan kapasitas perawatan di rumah sakit dan kapasitas isolasi terpusat.
"Juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera," katanya.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, pemerintah kata Presiden akan meningkatkan jumlah bantuan sosial kepada masyarakat serta pemberian bantuan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
TONTON JUGA
"Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau Menteri terkait," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19.
Pasalnya ada kemungkinan munculnya varian baru Covid-19 yang lebih menular dari pada varian yang ada sekarang ini.
"Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular," kata Jokowi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Jokowi memerintahkan agar testing dan tracing dapat terus ditingkatkan intensitasnya.
Baca juga: 4 Wakil Indonesia Main di Olimpiade Hari Ini, Cek Link Streaming di Sini:Praveen/Melati Main Pertama
Selain itu, treatment terhadap warga yang telah terinfeksi harus dilakukan lebih cepat untuk meningkatkan angka kesembuhan.
"Penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta peningkatan testing, tracing dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya," kata Presiden.
Selain itu Jokowi meminta masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hingga menghindari kerumunan.
TONTON JUGA
Kepala negara mengajak seluruh lapisan masyarakat serta komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu menghadapi Pandemi Covid-19 ini.
"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," ujarnya.
(Tribun Network/fik/mam/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wilayah PPKM Level 3 Diperbolehkan Salat Berjamaah di Masjid, Kapasitas Maksimal 25 Orang