Pengendara Moge yang Tabrak Pengemudi Nmax di Kemayoran Jakarta Pusat Ditetapkan Sebagai Tersangka
TRH (23), pengendara motor gede (moge) ini ditetapkan tersangka oleh kepolisian setelah menabrak pengemudi Yamaha Nmax, di Jalan Benyamin Sueb, Kemay
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - TRH (23), pengendara motor gede (moge) ini ditetapkan tersangka oleh kepolisian setelah menabrak pengemudi Yamaha Nmax, di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2021).
Meski begitu, pihak korban dan TRH sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Betul, pengendara moge sudah ditetapkan tersangka. Tapi kedua belah pihak menyelesaikannya secara keluargaan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Lilik Sumardi, saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).
Dengan begitu, Lilik mengatakan kepolisian tak dapat memberikan sanksi pidana terhadap TRH.
"Tidak ditahan, ya. Karena akan diselesaikan secara kekeluargaan kami tidak bisa memberikan sanksi pidana," jelas Lilik.
Sebelumnya, pengendara Yamaha Nmax pria berinisial SP (45) mengalami patang tulang setelah ditabrak moge yang dikendarai TRH, di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021) siang.
SP saat itu mengendarai sepeda motor berpelat nomor B 5121 TAY dan membonceng istrinya berinisial FR (46).
"Wanita yang dibonceng juga mengalami patah tulang di kaki kiri," kata Lilik.
"Saat itu keduanya langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan," lanjut Lilik.
Baca juga: Bawa Bensin ke Rumah Mantan, Pemuda Gagal Move On Nekat Bakar Mobil Bekas Pacar
Baca juga: Mendagri Ungkap Alasan Kabupaten Tangerang Ditetapkan Sebagai PPKM Level 4
Baca juga: Gubernur Anies Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Mengalami Penurunan
Lilik melanjutkan, TRH pun mengalami luka pada bagian kepala.
Bersama dua korban lainnya, dia juga dibawa ke rumah sakit yang sama guna mendapat perawatan.
Polisi telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Lilik menjelaskan, TRH telah ditetapkan sebagai pelaku yang menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Nmax.
Sementara itu, Lilik menyebut ketiganya kini masih dirawat di rumah sakit.
Diketahui, kronologi kecelakaan tersebut bermula saat pengendara moge sedang melakukan konvoi bersama rekan-rekannya.
Mereka semua mengendarai moge sambil beriringan.
Video mereka sedang konvoi pun diunggah akun Instagram @merekamjakarta dan viral pada Senin (26/7/2021).
"Keduanya kurang berhati-hati saat berkendara," tutup Lilik.