Virus Corona di Indonesia
Tak Perlu Bawa STRP, Penumpang Kereta Api Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Para penumpang kereta api jarak jauh dari wilayah Daop 1 Jakarta kini tak perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Para penumpang kereta api jarak jauh dari wilayah Daop 1 Jakarta kini tak perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Stasiun yang berada di area Daop 1 Jakarta di antaranya Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini atau Senin (26/7/2021).
"Para penumpang tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan," kata Eva dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Eva menjelaskan, seluruh calon penumpang kereta api jarak jauh cukup menujukkan surat atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

"Seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," tutur Eva.
"Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," sambungnya.
Baca juga: Aksi Warga Lenteng Agung Bagikan 134 Bandeng Presto Karya UMKM untuk Bantu Pasien Isoman Covid-19
Baca juga: Anies Klaim Penyebaran Covid-19 di Jakarta Menurun, Cek Faktanya di Sini
Khusus calon penumpang yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, kata Eva, diimbau menunjukan surat keterangan dari dokter.
"Juga disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," tutup Eva.