Antisipasi Virus Corona di DKI

Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Enggak Usah Dimenitin, Makan Secukupnya Langsung Pulang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal aturan makan di warteg maksimal 20 menit selama masa PPKM Level 4.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Twitter/ @alpokatmentega
Meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang makan di warung tegal - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal aturan makan di warteg maksimal 20 menit selama masa PPKM Level 4. 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved