Bansos

Penerima Subsidi Gaji Bakal Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Cek Syaratnya

Kabar baik! Penerima BLT Subsidi Gaji bakal diperluas untuk pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Penerima BLT Subsidi Gaji bakal diperluas untuk pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik! Penerima BLT Subsidi Gaji bakal diperluas untuk pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).

Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 500 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bakal Cair Agustus, Cek Karyawan di Sektor Ini Tak Masuk Kategori Penerima

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS aktif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Ini 9 Daftar Bansos yang Diberikan Pemerintah Selama Masa Perpanjangan PPKM Level 4, Apa Saja?

- Memiliki rekening bank yang aktif

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

ilustrasi uang
ilustrasi uang (SHUTTERSTOCK)

Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved