Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 4, Anies Izinkan Pangkas Rambut hingga Bengkel Buka, Tapi Ibadah Berjemaah Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 demi menekan laju penularan Covid-19.
Dalam Kepgub itu, Anies melonggarkan sejumlah aturan, beberapa sektor kembali dibuka setelah sebelumnya ditutup sejak 3 Juli lalu saat PPKM Darurat diterapkan.
Kini, orang nomor satu di DKI itu mengizinkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen / outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, hingga tempat cuci kendaraan buka selama masa PPKM Level 4.
"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tulis Anies dalam aturan itu dikutip Selasa (27/8/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Kutuk Keras Oknum Cari Untung Saat Pandemi Covid-19: Memalukan, Penjahat Kemanusiaan
Selain itu, beberapa aktivitas masyarakat tetap dibatasi selama masa PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Seperti pusat perbelanjaan atau mal yang tetap ditutup hingga kegiatan ibadah berjemaah yang juga dilarang.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM Level 4," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun meminta seluruh warganya melakukan ibadah di rumah masing-masing. (*)