Antisipasi Virus Corona di DKI

Hati Panas, Anies Baswedan Minta Wajah Penjahat Model Begini Dipajang: Bikin Malu Anak Cucu!

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta wajah oknum-oknum penjahat kemanusiaan ditampilkan.

Tayang:
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021). 

Kasus yang menjeratnya pun tidak berhenti di sana, ternyata IF juga seorang pecandu narkoba.

IF juga mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek.

Atas perbuatannya, IF disangkakan pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Soal penimbunan alat kesehatan, IF dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

"Untuk pidana narkotikanya dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved