Antisipasi Virus Corona di DKI
Hati Panas, Anies Baswedan Minta Wajah Penjahat Model Begini Dipajang: Bikin Malu Anak Cucu!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta wajah oknum-oknum penjahat kemanusiaan ditampilkan.
Tayang:
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021).
Kasus yang menjeratnya pun tidak berhenti di sana, ternyata IF juga seorang pecandu narkoba.
IF juga mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek.
Atas perbuatannya, IF disangkakan pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Soal penimbunan alat kesehatan, IF dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
"Untuk pidana narkotikanya dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-anies-baswedan-selasa-2772021.jpg)