Lagi, Anak Buah Gubernur Anies Baswedan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Dua orang anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dua orang anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua anak buah Anies itu ialah General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berinisial RI dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, keduanya terjerat dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.
Penetapan kedua anak buah Anies sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada Januari 2020 lalu.
"Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY," ucap Ashari, Rabu (28/7/2021).
Praktek korupsi diduga dilakukan oleh para tersangka sejak 2014 hingga Juni 2015.
"Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Meme Anies Makan di Warteg Viral, Bima Arya Langsung Coba Pecel Lele: Kayak Kesiangan Sahur
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati tidak melakukan penahanan terhadap RI dan SY.
"Karena kedua tersangka dinilai cukup kooperatif dalam menjalankan proses penyidikan," kata dia.
RI dan SY menambah panjang deretan nama anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Dirut PD Sarana Jaya Yorry C Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Yoory terjerat dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo.
Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar itu, yakni: tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20180215_143530.jpg)