Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Wajibkan Tamu Akad Nikah Tunjukkan Surat Vaksin Selama PPKM Level 4
Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mewajibkan tamu akad nikah menunjukkan surat vaksin selama masa PPKM Level 4.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mewajibkan tamu akad nikah menunjukkan surat vaksin selama masa PPKM Level 4.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021.
Surat keputusan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 itu berisi tentang perpanjangan PPKM Level 4 pada sektor usaha pariwisata.
Dalam SK itu dijelaskan bahwa akad nikah atau pemberkatan nikah boleh dilakukan dengan serangkaian protokol kesehatan ketat.
"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang," demikian bunyi aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (28/7/2021).
Kemudian, dilarang menghidangkan makanan secara terbuka atau prasmanan di lokasi acara.
Penyediaan makanan hanya diperbolehkan pada tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Baca juga: Lifter Kebanggaan Indonesia Eko Yuli Irawan Ternyata Gemar Memelihara Ikan
Baca juga: Wagub DKI Akui Sulit Mengawasi Waktu Makan 20 Menit Selama Penerapan PPKM Level 4
Baca juga: Berikut Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling Hari Ini, Rabu 28 Juli 2021
Selain itu, seluruh orang yang hadir dalam acara pernikahan tersebut harus sudah divaksin Covid-19.
"Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," ucapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya menyebut, aturan ini berlaku hingga PPKM Level berakhir pada 2 Agustus 2021 mendatang.
"Menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada sektor usaha pariwisata terhitung sejak 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus," tuturnya.