Cerita Kriminal
Dua Hari Usai Kejadian, Lansia Masih Hafal Peragakan Saat Dirinya Habisi Nyawa Sang Istri
Dua hari usai kejadian, Abdul Rahman (66) masih hafal bagaimana sewaktu dirinya menghabisi nyawa sang istri.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Dua hari usai kejadian, Abdul Rahman (66) masih hafal bagaimana sewaktu dirinya menghabisi nyawa sang istri.
Mengenakan kaus tahanan dan bercelana pendek, lansia berusia 66 tahun itu memeragakan satu per satu adegan saat membunuh istrinya sendiri, Maysuroh (63).
Adegan itu diperagakan oleh Abdul Rahman di halaman Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (29/7/2021) siang.
Dia diminta melakukan hal itu oleh polisi dalam rangka prarekonstruksi atas kasus yang menjerat.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, total ada 16 adegan yang diperagakan oleh suami pembunuh istri ini.
Termasuk adegan saat Abdul Rahman memperagakan aksinya ketika menghilangkan nyawa istrinya menggunakan linggis.
• Prarekonstruksi Kasus Suami yang Tega Habisi Istri di Jagakarsa, Polisi: Pembunuhan Secara Berencana
Linggis yang digunakan untuk memukul korban saat itu turut dibawa oleh tim gabungan.
Tampak korban, yang diperagakan orang lain, terbaring di atas kasur.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan prarekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan unsur pidana terhadap pelaku.
"Kita bisa membaca paling tidak ada sekitar empat sampai lima adegan ini yang bisa menunjukkan bahwa pembunuhan secara berencana tersebut memang terjadi dan bisa kita munculkan alat buktinya," ujarnya kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Suami di Jagakarsa yang Tega Habisi Nyawa Istrinya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Suami Habisi Istri di Jagakarsa, Ini Penjelasan Kapolres Jakarta Selatan
• Suami di Jagakarsa yang Tega Habisi Nyawa Istrinya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Seusai menggelar Prarekonstruksi, lanjut Akbar, pihaknya tidak menemukan perbedaan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Perbuatan tersangka itu pasif dengan cara dia menunggu tetapi itu masuk dalam unsur merencanakan sehingga dari situlah yang saya kira petunjuk yang bisa menguatkan penyidik untuk menggali alat buktinya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya di rumahnya yang beralamat di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (27/7/2021) siang.
Setelah menghabisi istrinya, tersangka Abdul Rahman alias AR tak langsung mengakui perbuatannya.
Dia sempat berpura-pura meminta tolong kepada tetangga untuk membangunkan korban.
"Dia (pelaku) minta tolong ke sini. Ngomongnya enggak jelas karena dia kan punya penyakit struk," kata Budi, tetangganya, saat ditemui di lokasi saat itu.
Budi bersama kakaknya kemudian masuk ke dalam kamar korban.
Saat itu, kondisi korban dalam posisi tertelungkup ke arah kiri dan sudah bersimbah darah.
"Abang ipar nggak berani megang karena sudah banyak darah di tangan, kepala, sama di bantal."
"Terus saya mastiin lagi, saya lihat juga banyak darah. Yang paling banyak darah di kepala," ujar Budi.
"Saya mau balik badannya (korban), nggak jadi. Saya ada perasaan ragu-ragu," tambahnya.
Merasa ada yang janggal, Budi dan kakak iparnya melaporkan hal itu kepada ketua RT setempat, yang kemudian diteruskan ke menantu korban.
"Pas dikumpulin ramai-ramai, baru dia ngaku. Tapi tadi ditanya jawabannya masih berubah-ubah terus," ucapnya.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, suami yang tega menghabisi nyawa istrinya di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijerat pasal berlapis.
Dia terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).
Azis menjelaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu Abdul Rahman terhadap Maysuroh.
Kepada penyidik, Abdul Rahman mengaku sering memergoki istrinya bermesraan dengan sejumlah pria lain.
"Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang," kata Azis.
Bahkan, lanjut Azis, Abdul Rahman telah memendam cemburu kepada istrinya selama 5 tahun.
"Ternyata tersangka telah memendam dendam yang cukup lama, kira-kira 5 tahun. Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan untuk eksekusi," ungkapnya.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis.
Baca juga: Polisi Rampungkan Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pengancaman dengan Terlapor Jerinx Naik Penyidikan
Setelah membunuh istrinya, Abdul Rahman ternyata sempat berpura-pura meminta tolong kepada tetangganya untuk membangunkan korban.
Hal itu diungkapkan seorang saksi bernama Budi Harsono (46), orang yang dimintakan tolong oleh pelaku.
"Dia (pelaku) minta tolong ke sini. Ngomongnya nggak jelas karena dia kan punya penyakit struk," kata Budi saat ditemui di lokasi, Selasa (27/7/2021).
Budi bersama kakak iparnya kemudian masuk ke dalam kamar korban.
Ketika itu, kondisi tubuh korban dalam posisi tertelungkup ke arah kiri dan sudah bersimbah darah.
"Abang ipar nggak berani megang karena sudah banyak darah di tangan, kepala, sama di bantal. Terus saya mastiin lagi, saya lihat juga banyak darah. Yang paling banyak darah di kepala," ujar Budi.
"Saya mau balik badannya (korban), nggak jadi. Saya ada perasaan ragu-ragu," tambahnya.
Merasa ada yang janggal, Budi dan kakak iparnya melaporkan hal itu kepada ketua RT setempat, yang kemudiam diteruskan ke menantu korban.
"Pas dikumpulin ramai-ramai, baru dia ngaku. Tapi tadi ditanya jawabannya masih berubah-ubah terus," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rekon-jagakarsa.jpg)