Selama PPKM, Simak Ada 10 Bantuan yang Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat
Ada beberapa jenis bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM).
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada beberapa jenis bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarkat selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM).
Terdapat 10 jenis bantuan yang diberikan pemerintah ketika PPKM level 4 berlangsung dikutip dari IG @kemenkopukm.
Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Selain itu, bantuan ini bagian dukungan pemerintah melalui program perlindungan sosial.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Bakal Dicairkan ke 6 Wilayah Ini, Pekerja Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta
Lantas, apa saja bantuan yang diberikan pemerintah?
Dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaitan,@kemensosri,@kemenkeuri, berikut 10 jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM:
1. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.
Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.
Setiap keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.
Namun untuk bulan Juli, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.
Sebab, bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus.
2. Program Keluarga Harapan
Bantuan PKH pencairan dananya dipercepat pada awal bulan Juli 2021.
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada:
- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun
- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun
- Anak SD Rp 900 ribu/tahun
- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun
- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun
- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun
Penyaluran tahap 3 dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Baca juga: Cari Ketersediaan Oksigen hingga Bantuan untuk Isoman? Ini 13 Situs Penting Bantu Pasien Covid-19
3. Program Kartu Sembako
Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 200 ribu setiap bulannya, kepada setiap KPM.
Penyaluran untuk Juli sampai dengan September dipercepat yakni dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Penerima Kartu Sembako ditambah agar optimal dan memenuhi target awalnya.
4. Bantuan Beras 10 kg
Tambahan bantuan beras sebanyak 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta KPM penerima bantuan PKH dan 10 juta KPM bansos tunai.
5. Bantuan Beras 5 kg
Pemerintah juga memberikan bantuan beras sebesar 5 kg kepada setiap keluarga selama PPKM untuk masyarakat sektor informal usulan pemerintah daerah (di luar penerima PKH, Program Kartu Sembako, dan BST) yang disalurkan melalui dinas sosial.
6. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai Desa juga akan segera diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.
Penyaluran BLT Desa dipercepat dengan relaksasi penambahan jumlah penerima oleh musyawarah desa.
7. Bantuan UMKM
Bantuan khusus untuk masyarakat pelaku UMKM juga akan segera disalurkan oleh pemerintah.
Bantuan UMKM ditujukan untuk melindungi para pelaku usaha mikro yang terdampak selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Pemerintah juga menambahkan 3 juta daftar penerima baru khusus bantuan UMKM ini.
8. Diskon Listrik
Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan diskon atau potongan harga bagi masyarakat.
Diskon bantuan listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Pemerintah juga memberikan bantuan rekening minimum atau abonemen bagi 1,14 juta pelanggan dari sektor bisnis, industri, hingga sosial.
Bantuan diskon listrik ini diperpanjang hingga bulan Desember 2021, mendatang.
9. Program Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah
Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 10 triliun untuk 2,8 juta target penerima bantuan subsidi upah.
10. Perpanjangan Subsidi Kuota Belajar
Pemerintah menyiapkan anggaran dana Rp 5,54 triliun untuk disalurkan kepada Rp 38,1 juta siswa atau tenaga pendidik hingga Desember 2021.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai tambahan bantuan Rp 39,19 triliun untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak PPKM.
Pemerintah melakukan percepatan penyaluran bantuan untuk mengatasi masalah dan konsisi sosial ekonomi masyarakat.
Bantuan ini merupakan tambahan, sehingga tidak akan mengurangi atau menghentikan program bantuan yang sudah berjalan sebelumnya seperti BST, PKH, BPNT, Program Kartu Sembako dan bantuan lainnya yang masih bergulir.
Kebijakan pemberian bantuan tersebut diambil dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 yang naik signifikan.