Antisipasi Virus Corona di DKI

Vaksinasi Covid-19 di Stasiun MRT Blok A Tersedia Hingga 31 Juli 2021

Pihak PT MRT Jakarta kembali menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 gratis. Kini, mereka mengadakan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Blok A

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PT MRT Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal di Stasiun MRT Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak PT MRT Jakarta kembali menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 gratis.

Kini, mereka mengadakan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Blok A yang berlangsung mulai Kamis (28/7/2021) hingga Sabtu (31/7/2021).

"Vaksinasi Covid-19 berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB di Stasiun Blok A," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, Kamis (29/7/2021).

Pratomo melanjutkan, jenis vaksin tersebut yakni Sinovac. 

"Vaksinasi kali ini memfasilitasi masyarakat yang ingin langsung datang ke lokasi vaksin, tanpa harus melakukan pendaftaran sebelumnya," jelas Pratomo.

Masyarakat yang melakukan vaksinasi dosis pertama secara langsung, diimbau membawa KTP untuk usia 18 tahun ke atas.

"Khusus usia 12 sampai 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga (KK)," tambah Pratomo.

Baca juga: Ada 8,2 Juta Penerima Kartu Prakerja Sejak Pertama Kali, Cek Dulu Tips Ampuh Lolos Seleksi

Baca juga: Skenario Lansia Habisi Istri Karena Cemburu, Tunggu Rumah Sepi Lalu Pura-pura Minta Tolong Warga

Baca juga: Anies Baswedan Harap Kesebelasan yang Bermain di JIS Torehkan Prestasi Internasional

Dia menambahkan, vaksinasi Covid-19 ini bisa didapatkan masyarakat secara gratis.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi tersebut, juga dapat melalui aplikasi Jaki dengan 8 syarat ini;

1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jaki

2. Membawa hasil cetak Kartu Kendali Vaksinasi/pre-screening

3. WNI usia 18 tahun ke atas (menggunakan nomor KTP)

4. WNI usia 12—17 tahun didaftarkan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdapat di Kartu Keluarga

5. Sehat dan tidak hamil. Jika penyintas Covid-19, minimal telah sembuh tiga bulan

6. Menunjukan surat rekomendasi dokter rawat jika sedang dalam penanganan penyakit

7. Tidak terdaftar sebagai penerima vaksin sebelumnya

8. Menunjukkan KTP asli

9. Membawa dan menunjukan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved